Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi dan pencucian uang terkait rekomendasi hak guna usaha (HGU) di Kalimantan Barat.
"Penahanan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh dapat Badan Pertanahan Nasional. Kami juga akan menyampaikan 2 tersangka itu adalah atas nama GTU Inspektur Wilayah 1 pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang dan SWD Kabid Hubungan Hukum Pertanahan BPN Jawa timur," jelas Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers virtual pada Rabu (24/3).
Penetapan tersangka keduanya sudah dilakukan KPK sejak November 2019 silam. Adapun GTU diduga sudah melakukan tindak korupsi sejak menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat dan Jawa Timur.
Lili menambahkan, diduga dalam kurun waktu 2013 sampai dengan 2018 GTU menerima sejumlah uang dari para pemohon hak atas tanah termasuk para pemohon hak guna usaha yang diterima secara langsung dalam bentuk uang tunai. Uang diterima secara langsung atau tidak langsung oleh GTU melalui SWD.
Baca Juga: PaninBank diduga terlibat kasus suap aparat pajak, ini detail kasus & penjelasan PNBN
Penerimaan uang tersebut disetorkan GTU ke rekening atas nama pribadi dan juga anggota keluarganya. Besaran uang yang disetorkan ke rekening sekitar Rp 27 miliar. Adapun SWD melakukan setoran ke rekening GTU dengan keterangan jual beli tanah. Dimana keterangan tersebut Lili menyebut fiktif.
SWD juga diduga menerima penerimaan sendiri dari pemohon hak atas tanah yang dikumpulkan melalui salah satu stafnya. Kemudian kumpulan uang tersebut digunakan sebagai uang operasional yang tidak resmi di kantor wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat.
"Adapun penerimaan oleh SWD itu ada jumlahnya Rp 23 miliar," kata Lili.
Lili menambahkan dari penerimaan tersebut selanjutnya digunakan tersangka untuk pembelian berbagai aset bergerak maupun yang tidak bergerak dan juga untuk investasi lainnya.
Untuk kepentingan penyidikan kepada para tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 24 Maret 2021 sampai dengan tanggal 12 April 2021. GTU akan ditempatkan pada cabang KPK Gedung Merah Putih kemudian untuk SWD ditempatkan pada rutan KPK cabang Pomdam jaya Guntur.
Baca Juga: Sepanjang 2020, PPATK terima 68.057 laporan transaksi keuangan mencurigakan
"Sebelumnya akan dilakukan juga isolasi mandiri pada rutan KPK kavling C1 dalam rangka pencegahan penyebaran wabah covid-19 di lingkungan rutan KPK," ujarnya.
Disinggung siapa saja perusahaan yang terlibat dalam kasus ini, Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto menyebut kedua tersangka sampai sekarang masih tutup mulut. KPK sendiri belum dapat melacak pemberi melalui data rekening lantaran pemberian uang dilakukan secara tunai.
"Ini masih dalam tahap perkembangan lagi mudah-mudahan kita bisa menemukan siapa pemberi," kata Karyoto.
Selanjutnya: Ditjen Pajak dan KPK kerjasama optimalkan penerimaan negara dan cegah korupsi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News