kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.249   -49,00   -0,30%
  • IDX 7.065   -0,35   0,00%
  • KOMPAS100 1.057   1,04   0,10%
  • LQ45 829   -1,94   -0,23%
  • ISSI 215   0,58   0,27%
  • IDX30 423   -1,01   -0,24%
  • IDXHIDIV20 513   -0,22   -0,04%
  • IDX80 120   0,02   0,02%
  • IDXV30 125   0,88   0,71%
  • IDXQ30 142   0,01   0,00%

Ditjen Pajak dan KPK kerjasama optimalkan penerimaan negara dan cegah korupsi


Senin, 22 Maret 2021 / 22:17 WIB
Ditjen Pajak dan KPK kerjasama optimalkan penerimaan negara dan cegah korupsi
Kerja sama Ditjen Pajak?dengan KPK untuk penerimaan negara dan pencegahan korupsi.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan tindak lanjut perjanjian kerja sama tentang optimalisasi penerimaan negara dan pencegahan tindak pidana korupsi. Penandatangan kerja sama telah dilakukan secara meja ke meja sebelumnya. 

Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, acara ini dihadiri oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan Nurul Ghufron, serta Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan.

Di sisi lain, dari Kementerian Keuangan dihadiri oleh Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, Inspektur Jenderal Sumiyati, Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Awan Nurmawan Nuh, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo, dan beberapa pejabat eselon II di lingkungan Ditjen Pajak. 

Suryo mengatakan kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan pemanfaatan data dalam rangka optimalisasi penerimaan negara serta pencegahan tindak pidana korupsi. 

Baca Juga: Penerimaan pajak hingga Februari 2021 mencapai 144,93 triliun

”Kami mengapresiasi dukungan KPK terhadap Ditjen Pajak dalam mengumpulkan penerimaan negara. Melalui perjanjian kerja sama ini, kita akan memiliki tim bersama yang bisa saling bertukar informasi untuk optimalisasi penerimaan negara,” kata Suryo dalam keterangannya, Senin (22/3).

Lebih lanjut, Suryo menjelaskan bahwa ruang lingkup perjanjian kerja sama Ditjen Pajak dan KPK meliputi dukungan optimalisasi penerimaan negara di sektor pajak, pemanfaatan informasi dan data, pencegahan tindak pidana korupsi, pembentukan tim bersama, dan pengembangan kapasitas sumber daya manusia. 

Demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, Ditjen Pajak berkomitmen untuk terus memperbaiki tata kelola melalui reformasi perpajakan yang sedang dijalankan. Salah satunya adalah pilar reformasi di bidang sumber daya manusia. Dengan memiliki pegawai yang berintegritas, profesional, dan berkualitas, maka Ditjen Pajak akan menjadi institusi yang kuat, kredibel, dan akuntabel. 

Selanjutnya: Ditjen Pajak telah tentukan daftar sasaran sektor usaha hingga 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×