Reporter: Muhammad Afandi | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah masih mempelajari langkah lanjut terkait selalu mangkirnya Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim dari pemeriksaan KPK.
“Tim akan mempelajari terlebih dahulu rencana berikutnya dalam penanganan perkara ini, Yang pasti kami telah membuka ruang yang luas bagi Sjamsul dan Istri untuk bisa memberikan keterangan dan verifikasi ke KPK,” kata Febri saat dihubungi Kontan.co.id Jumat (26/10).
Sebelumnya, Sjamsul dan Itjih diagendakan untuk diperiksa pada 22 dan 23 Oktober 2018. Keterangan mereka diperlukan terkait kasus korupsi dalam pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) atas pemberian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Namun keduanya mangkir tanpa keterangan.
Dua minggu sebelumnya pada 8 dan 9 Oktober lalu, Sjamsul dan Itjih juga tidak memenuhi panggilan lembaga antirasuah ini.
Pemanggilan Sjamsul dan Itjih terkait dengan perkara Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad yang terbukti merugikan negara sekitar Rp 4,58 triliun terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Syafruddin pun telah divonis 13 tahun penjara.
Febri menambahkan, sejauh ini KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 35 orang dalam kasus ini. “Kami terus mendalami fakta persidangan, pertimbangan hakim dan bukti-bukti yang sudah didapatkan pada proses pengembangan ini,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News