kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.602.000   -2.000   -0,08%
  • USD/IDR 17.681   54,00   0,31%
  • IDX 6.535   -6,68   -0,10%
  • KOMPAS100 866   8,07   0,94%
  • LQ45 659   9,32   1,43%
  • ISSI 225   -2,18   -0,96%
  • IDX30 366   5,04   1,40%
  • IDXHIDIV20 458   8,21   1,83%
  • IDX80 99   1,17   1,20%
  • IDXV30 126   0,85   0,68%
  • IDXQ30 118   2,25   1,94%

Perihal pemanggilan Sjamsul Nursalim, ini update terbaru dari KPK


Rabu, 24 Oktober 2018 / 22:52 WIB
ILUSTRASI. Sjamsul Nursalim


Reporter: | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yuyuk Andriati Iskak menyebutkan KPK sedang memastikan surat pemanggilan terhadap pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) tahun 2004, Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim sampai kepada yang bersangkutan.

“Kita sedang memastikan apakah surat itu sampai atau belum,” tutur Yuyuk di Gedung KPK (24/10).

Sebelumnya Sjamsul dan Itjih diagendakan untuk diperiksa pada 22 dan 23 Oktober 2018. Keterangan mereka diperlukan terkait kasus korupsi dalam pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) atas pemberian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Namun keduanya mangkir tanpa keterangan.

Dua pekan sebelumnya pada 8 dan 9 Oktober lalu, Sjamsul dan Itjih juga tidak memenuhi panggilan lembaga antirasuah ini.

Pemanggilan Sjamsul dan Itjih terkait dengan perkara Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad yang terbukti merugikan negara sekitar Rp 4,58 triliun terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Syafruddin pun telah divonis 13 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×