Reporter: Muhammad Afandi | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yuyuk Andriati Iskak menyebutkan KPK sedang memastikan surat pemanggilan terhadap pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) tahun 2004, Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim sampai kepada yang bersangkutan.
“Kita sedang memastikan apakah surat itu sampai atau belum,” tutur Yuyuk di Gedung KPK (24/10).
Sebelumnya Sjamsul dan Itjih diagendakan untuk diperiksa pada 22 dan 23 Oktober 2018. Keterangan mereka diperlukan terkait kasus korupsi dalam pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) atas pemberian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Namun keduanya mangkir tanpa keterangan.
Dua pekan sebelumnya pada 8 dan 9 Oktober lalu, Sjamsul dan Itjih juga tidak memenuhi panggilan lembaga antirasuah ini.
Pemanggilan Sjamsul dan Itjih terkait dengan perkara Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad yang terbukti merugikan negara sekitar Rp 4,58 triliun terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Syafruddin pun telah divonis 13 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News