kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Perihal pemanggilan Sjamsul Nursalim, ini update terbaru dari KPK


Rabu, 24 Oktober 2018 / 22:52 WIB
Perihal pemanggilan Sjamsul Nursalim, ini update terbaru dari KPK
ILUSTRASI. Sjamsul Nursalim


Reporter: Muhammad Afandi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yuyuk Andriati Iskak menyebutkan KPK sedang memastikan surat pemanggilan terhadap pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) tahun 2004, Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim sampai kepada yang bersangkutan.

“Kita sedang memastikan apakah surat itu sampai atau belum,” tutur Yuyuk di Gedung KPK (24/10).

Sebelumnya Sjamsul dan Itjih diagendakan untuk diperiksa pada 22 dan 23 Oktober 2018. Keterangan mereka diperlukan terkait kasus korupsi dalam pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) atas pemberian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Namun keduanya mangkir tanpa keterangan.

Dua pekan sebelumnya pada 8 dan 9 Oktober lalu, Sjamsul dan Itjih juga tidak memenuhi panggilan lembaga antirasuah ini.

Pemanggilan Sjamsul dan Itjih terkait dengan perkara Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad yang terbukti merugikan negara sekitar Rp 4,58 triliun terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Syafruddin pun telah divonis 13 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×