Reporter: Muhammad Afandi | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang Praperadilan antara Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ( MAKI) lawan KPK, Selasa (2/10).
MAKI menggugat praperadilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran belum menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi SKL BLBI-BDNI.
Gugatan Praperadilan Nomor 104/Pid.Pra/2018/PN.Jkt.Sel oleh MAKI tersebut didasarkan karena KPK belum menetapkan tersangka baru atas Sjamsul Nursalim, Itjih Nursalim dan Dorojatun Kuntjoro Jakti. Sehingga MAKI menuding KPK telah menghentikan kasus SKL BLBI.
Sementara KPK dalam jawaban tertulisnya di pengadilan menjawab bahwa telah melakukan penyelidikan untuk orang lain selain Syafrudin Temenggung dan apabila nantinya sudah ada minimal dua alat bukti maka akan ditingkatkan ke penyidikan.
"Kami sambut positif jawaban KPK karena sudah satu langkah maju dengan menyatakan KPK telah melakukan tahap Penyelidikan, jika penyelidikan telah selesai nantinya pasti ditingkatkan penyidikan dan tentunya akan ada tersangka baru selain Syafrudin Tumenggung," kata Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia, Boyamin Saiman dalam siaran pers tertulisnya.
Namun Bonyamin menyatakan masih sedikit kecewa karena KPK belum secara tegas menjawab bahwa pelaku calon tersangka belum disebutkan denga jelas termasuk Sjamsul Nursalim (MAKI)
Dilain pihak Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menanggapi bahwa KPK terus menangani kasus BLBI. Ia menambahkan dalam pengembangan kasus BLBI, KPK telah memanggil 20 orang untuk dimintai keterangan, baik dari unsur KPPN, KKSK dan pihak swasta lainnya.
Selain itu sebelumnya Febri juga telah mengatakan KPK berkomitmen mencari pelaku lain dalam kaus BLBI ini
Terkait praperadilan oleh MAKI, Febri mengatakan argumen pemohon terkait untuk praperadilan tersebut keliru.
"Ada atau tidak praperadilan, KPK berkomitmen sejak awal menangani kasus BLBI. Setelah terdakwa pertama divonis di Pengadilan Tipikor tentu kami mendalami peran pihak lain," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News