Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi mengungkapkan, KPK pernah menerima Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memuat transaksi mencurigakan tersangka dugaan suap penanganan perkara Pilkada oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar.
"KPK pernah menerima LHA dari PPATK berkaitan dengan itu," kata Johan melalui pesan singkatnya, Rabu (9/10). Namun, Johan enggan mengungkapkan lebih spesifik mengenai laporan tersebut karena menurutnya laporan tersebut merupakan dokumen rahasia.
Sebelumnya, Wakil Kepala PPATK, Agus Susanto mengungkapkan, pada tahun 2012 lalu pihaknya pernah melaporkan ke KPK atas adanya transaksi mencurigakan Akil.
Johan juga bilang, biasanya setelah ditetapkan sebagai tersangka, KPK segera berkoordinasi dengan PPATK untuk memeriksa rekening tersangka tersebut. Namun, hingga kini Johan mengaku pihaknya pun belum juga membekukan rekening milik Akil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News