Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Selain menjadwalkan pemanggilan terhadap Calon Bupati Lebak Banten, Amir Hamzah, Rabu ini (9/10) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga akan memeriksa tujuh saksi lain terkait dugaan suap perkara Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) yang melibatkan Ketua MK non aktif, Akil Mochtar.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bidang Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha dalam pesan singkatnya, Rabu (9/10).
Ketujuh saksi lainnya selain Amir, yang akan diperiksa KPK pada hari ini, yaitu Ahmad Farid Asy'ari alias Farid (swasta), Almin Aling alias Cuming (swasta), Jaja (swasta), Maliki (pensiunan PNS), Danny Ghandama (swasta), Elizabeth Martha Usiani (swasta), dan Imran Cahyadi (security MK).
Sebelumnya, pada Rabu (2/10) malam, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan terhadap Akil untuk kasus tersebut. Dari operasi itu, KPK mengamankan lima orang terkait kasus dugaan suap Akil. Mereka adalah Chairun Nisa (CNA), Cornelis Nalau (CN) dan Hambit Bintih (HB) yang diduga terlibat kasus tindak pidana korupsi untuk kasus sengketa Pemilukada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.
Sedangkan dua tersangka lainnya, yakni Tubagus Chaery Wardana (TCW) dan Susi Tur Andayani (STA) diduga terlibat tindak pidana korupsi untuk kasus Pilkada Kabupaten Lebak, Banten.
Adapun barang bukti yang diamankan terkait dugaan tindak pidana korupsi kasus sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, yakni berupa uang yang dimasukkan dalam amplop cokelat dalam bentuk dollar Singapura senilai 284.050 dan dalam bentuk dollar AS senilai 22.000 yang totalnya ditaksir setara dengan Rp 3 miliar.
Sedangkan barang bukti yang diperlihatkan untuk dugaan tindak pidana korupsi kasus Pilkada Kabupaten Lebak, Banten yakni berupa uang dalam pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000 senilai Rp 1 miliar yang dimasukkan ke dalam travel bag berwarna biru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News