Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi mengembangkan kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama yang menjerat mantan Menteri Agama Suryadharma Ali. Pimpinan sementara KPK Johan Budi mengatakan, dalam pengembangan penyidikan, KPK kembali menetapkan Suryadharma sebagai tersangka.
"Ada pengembangan perkara dengan tersangka SDA," ujar Johan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/6).
Namun, Johan mengaku tidak tahu kasus apa yang kembali menjerat Suryadharma. Ia berdalih belum mendapatkan informasi detail mengenai kasus baru itu.
"Belum (tahu) itu, sekarang saya mau cek dulu," kata Johan.
Awalnya, KPK menetapkan Suryadharma sebagai tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun 2012-2013. Dalam pengembangannya, KPK menerbitkan sprindik baru untuk kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun 2010-2011.
Suryadharma diduga memanfaatkan dana setoran awal haji oleh masyarakat untuk membiayai pejabat Kementerian Agama dan keluarganya naik haji. Keluarga yang ikut diongkosi antara lain para istri pejabat Kementerian Agama. Kuota haji diduga juga diberikan kepada wartawan.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menemukan adanya transaksi mencurigakan yang memperlihatkan bahwa Suryadharma mengajak 33 orang untuk berangkat haji. KPK juga menduga ada penggelembungan harga terkait dengan katering, pemondokan, dan transportasi jemaah haji.
Terkait penyidikan kasus ini, KPK juga telah memeriksa sejumlah anggota DPR, keluarga Suryadharma, dan politisi PPP yang ikut dalam rombongan haji gratis. Penggunaan DOM pada Kementerian Agama RI TA 2011-2014. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News