kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.888.000   -12.000   -0,63%
  • USD/IDR 16.340   30,00   0,18%
  • IDX 7.176   -23,15   -0,32%
  • KOMPAS100 1.044   -7,03   -0,67%
  • LQ45 815   -3,41   -0,42%
  • ISSI 226   -0,18   -0,08%
  • IDX30 426   -2,13   -0,50%
  • IDXHIDIV20 508   0,07   0,01%
  • IDX80 118   -0,55   -0,47%
  • IDXV30 121   0,13   0,11%
  • IDXQ30 139   -0,23   -0,17%

KPK limpahkan Kejaksaan sebagian kasus Hambalang


Jumat, 12 Juni 2015 / 19:55 WIB
KPK limpahkan Kejaksaan sebagian kasus Hambalang


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan penanganan kasus dugaan korupsi Pengadaan Sarana Olahraga Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) P3SON Hambalang kepada Kejaksaan. Asal tahu saja, berita acara pelimpahan tersebut ditandatangani pada 18 Februari 2015.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, KPK telah menyerahkan Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) dan dokumen terkait Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK) kepada Kasubdit Tipikor Kejaksaan Agung.

"Perkara besarnya telah ditangani oleh KPK sedangkan, kasus ini hanya sebagiannya saja," jelasnya, Jumat (12/6).

Alasan pelimpahan kasus tersebut adalah terbatasanya jumlah penyidik. Selain itu, pelimpahan kasus tersebut dilandasi fungsi trigger mechanism KPK dan pertimbangan efektivitas penanganan perkara.

Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan dua orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek P3SON Hambalang tahun 2011 di Kemenpora. Kedua tersangka yaitu mantan Asisten Deputi Pengembangan Prasarana dan Sarana Olahraga Kemenpora, Brahmantory dan Direktur Utama PT Artha Putra Arjuna (Mantan Direktur Utama PT Suramadu Angkasa Indonesia) bernama Rino Lade.

Penetapan itu berdasarkan dua alat bukti yang didapat penyidik dari hasil penyelidikan. Ihwal kasus ini berasal dari laporan hasil penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilimpahkan ke Kejagung pada Rabu 18 Februari 2015.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×