Reporter: Yohan Rubiyantoro |
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan tindak pidana korupsi dana abadi umat (DAU) tahun 2005-2006 dalam penyelenggaraan haji. Dana tersebut digunakan untuk mengganti biaya katering jamaah di Madinah, serta dipinjamkan untuk biaya penerbangan.
Ketua KPK Antasari Azhar mengatakan dirinya telah menerima laporan dari ICW dan sedang melakukan pendataan. "Data yang disampaikan sudah diterima, dan sedang di teliti. Memang ada memenuhi unsur tipikor, kita akan usut," ucapnya usai peringatan Hari Kesetiakawanan sosial nasional di Monas, Selasa (23/12).
Antasari juga menjelaskan sedang melakukan analisis fakta dan data terkait penyelenggaraan haji. Ia juga mengungkapkan akan memanggil
pejabat dari Departemen Agama. Namun ia enggan menyebut nama pejabat Depag yang akan dipanggil. "Nanti tergantung fakta," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News