kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.280   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

KPK temui Kejagung terkait kasus Novel


Senin, 01 Februari 2016 / 20:53 WIB
KPK temui Kejagung terkait kasus Novel


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Ketua Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo menegaskan telah berkomunikasi Kejaksaan Agung untuk menyelesaikan perkara yang menjerat penyidik KPK, Novel Baswedan. Agus berharap, pihak kejaksaan dapat mempertimbangkan lagi perkara Novel sehingga tidak sampai dipersidangkan.

"Satu atau dua hari kami harap akan ada titik terang," kata Agus dalam konpres, Senin (1/2).

Laode M Syarief menjelaskan berdasarkan Undang-Undang pasal 144 KUHAP dimungkinkan ada upaya dihentikan kalau seandainya Jaksa Agung berpikir ada beberapa hal yang harus diperbaiki termasuk tidak melanjutkan perkara ini.

Selain itu, KPK berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh pada Novel baik didalam dan diluar persidangan.

Asal tahu saja, Jumat (29/1) lalu berkas perkara Novel sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu, berdasarkan berita acara, persidangan akan digelar sekitar dua minggu kedepan.

Sekedar mengingatkan kasus ini bermula saat Novel menyidik perkara pencurian sarang burung walet tahun 2004 lalu. Saat itu dia menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Bengkulu tahun 2004.

Novel dituduh melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan atau seseorang pejabat yang dalam suatu perkara pidana menggunakan sarana paksaan, baik untuk memeras pengakuan maupun untuk mendapat keterangan, di Pantai Panjang Ujung Kota Bengkulu tanggal 18 Februari 2004.

Ia dituduh pernah melakukan penembakan yang menyebabkan tewasnya seseorang pada 2004.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×