Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berikan bantuan hukum secara penuh kepada penyidik KPK, Novel Baswedan dalam menghadapi perkaranya yang sudah dilimpahkan di Pengadilan Negeri Bengkulu. Ketua Pimpinan KPK Agus Raharjo mengatakan, akan memberikan bantuan di luar dan di dalam persidangan.
"Nanti pendampingnya akan banyak dan seluruh akomodasi akan ditanggung oleh KPK," katanya, Senin (1/2).
Agus mengaku, perkara yang menjerat penyidikanya ini menjadi salah satu hambatan bagi KPK untuk melakukan pemberantasan korupsi.
Asal tahu saja, Jumat (29/1) lalu berkas perkara Novel sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu. Berdasarkan berita acara, persidangan akan digelar sekitar dua minggu kedepan.
Sekadar mengingatkan kasus ini bermula saat Novel menyidik perkara pencurian sarang burung walet tahun 2004 lalu. Saat itu dia menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Bengkulu tahun 2004.
Novel dituduh melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan atau seseorang pejabat yang dalam suatu perkara pidana menggunakan sarana paksaan, baik untuk memeras pengakuan maupun untuk mendapat keterangan, di Pantai Panjang Ujung Kota Bengkulu tanggal 18 Februari 2004.
Ia dituduh pernah melakukan penembakan yang menyebabkan tewasnya seseorang pada 2004.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News