Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyidikan dalam kasus dugaan suap kegiatan di Satuan Khusus Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) tahun 2012-2013 yang melibatkan Kepala SKK Migas non aktif Rudi Rubiandini.
Yang terbaru, lembaga anti rasuah itu kini juga tengah mendalami persoalan di BP Migas (nama lembaga sebelum SKK Migas). Hal ini terungkap dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap mantan Kepala Divisi Komersialisasi Gas bidang pengendalian Komersial SKK Migas, Popi Ahmad Nafis.
"Saya sudah menjawab semua pertanyaan penyidik. Kebanyakan soal Tupoksi (tugas pokok dan fungsi)," kata Popi saat ditemui di kantor KPK, Jakarta, Selasa (10/9).
Menurutnya, selain tupoksinya di SKK Migas, penyidik juga mempertanyakan tupoksi dirinya saat lembaga itu masih bernama BP Migas. Sayangnya, Popi tidak menyebutkan jabatannya ketika masih menjadi anak buah R.Priyono, mantan Kepala BP Migas sebelum dibubarkan.
Popi juga enggan membeberkan ihwal kontrak tender yang dimenangkan PT Kernel Oil Pte Ltd (KOPL) di zaman BP Migas. "Nanti tanya penyidik saja," imbuhnya.
Popi, yang kini berstatus dicegah bepergian ke luar negeri itu juga menampik telah meloloskan PT KOPL dalam beberapa kesempatan tender penjualan minyak mentah negara. Menurutnya, keputusan lelang tak hanya ditentukan oleh satu orang atau dirinya saja, melainkan keputusan tim.
Seperti diketahui, kasus dugaan suap di SKK Migas sendiri terungkap dari peristiwa tangkap tangan yang dilakukan penyidik terhadap Kepala SKK Migas non aktif Rudi Rubiandini, bos PT Kernel Oil Pte Ltd (KOPL) Indonesia Simon Tanjaya dan pihak swasta bernama Deviardi.
Ketiganya ditangkap di dua lokasi berbeda. Mereka baru saja melakukan serah terima sejumlah uang untuk pengurusan kegiatan di SKK Migas. Kini ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Rudi dan Ardi disangkakan pasal penerimaan suap, sedangkan Simon sebagai pemberi suap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News