Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Ternyata tak hanya pejabat Satuan Kerja Khusus Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) yang dimintai keterangan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan perkara suap di lembaga tersebut tahun 2012-2013. Penyidik hari ini (10/9) juga memanggil dua pegawai PT Pertamina sebagai saksi atas tiga orang tersangka yang telah ditetapkan.
"Bhimasakti dan Isdiana Karma Putri pegawai kantor pusat Pertamina diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bidang Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat ditemui di kantor KPK, Jakarta, Selasa (10/9).
Selain dua pegawai Pertamina, kata Priharsa, penyidik juga memanggil mantan Kepala Divisi Komersialisasi Gas bidang pengendalian Komersil SKK Migas Popi Ahmad Nafis. Yang bersangkutan kini sudah dalam berstatus dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Sehari berselang dari pencegahan itu dilayangkan KPK ke Ditjen Imigrasi, Popi langsung dicopot dari jabatannya itu dan hanya menjadi staf biasa. Namun hingga kini tak diketahui apakah ketiganya telah hadir atau belum.
Kasus dugaan suap di SKK Migas sendiri terungkap dari peristiwa tangkap tangan yang dilakukan penyidik terhadap Kepala SKK Migas non aktif Rudi Rubiandini, bos PT Kernel Oil Pte Ltd (KOPL) Indonesia Simon Tanjaya dan pihak swasta bernama Deviardi. Ketiganya ditangkap di dua lokasi berbeda. Mereka baru saja melakukan serah terima sejumlah uang untuk pengurusan kegiatan di SKK Migas. Kini ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Rudi dan Ardi disangkakan pasal penerimaan suap, sedangkan Simon sebagai pemberi suap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News