Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan ke luar negeri untuk tiga pejabat di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK) Migas. Pencegahan itu menyusul penetapan tersangka pada Rudi Rubiandini, Kepala SKK Migas oleh KPK.
Johan Budi, Juru bicara KPK menyatakan, selain pejabat SKK Migas, pihaknya juga telah melakukan pencegahan ke luar negeri untuk bos Parna Raya Grup Artha, yakni Meris Simbolon. “KPK melakukan permintaan pencegahan terhadap Iwan Ratman, Popi Ahmad Nafis, Agoes Sapto Rahardjo dan Artha Meris Simbolon,” kata Johan dalam keterangan pers di kantornya, Jakarta, Kamis (15/8).
Ketiga pejabat SKK Migs yang dicegah itu menduduki posisi yang cukup penting. Adapun rinciannya, Iwan menjabat sebagai Kadiv Penunjang Operasi SKK Migas, Popi menjabat sebagai Kadiv Komersialisasi Gas bidang pengendalian Komersial SKK Migas, sedangkan Agoes menjabat Kepala Divisi Komersialisasi Minyak dan Kondesat bidang pengendalian komersial SKK. “Sejak 14 Agustus 2013 (pencegahan) berlaku selama 6 bulan ke depan,” tegas Johan.
Kasus ini bermula dari peristiwa tangkap tangan yang dilakukan penyidik KPK terhadap Rudi, Simon dan pihak swasta bernama Ardi hari Selasa (13/8) malam. Mereka ditangkap lantaran diduga baru melakukan serah terima sejumlah uang untuk pengurusan kegiatan di SKK Migas.
Kini ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Rudi dan Ardi disangkakan pasal penerimaan suap, sedangkan Simon sebagai pemberi suap
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News