kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.773.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.739   71,00   0,40%
  • IDX 6.162   67,10   1,10%
  • KOMPAS100 813   8,13   1,01%
  • LQ45 620   4,04   0,66%
  • ISSI 218   3,97   1,85%
  • IDX30 355   2,58   0,73%
  • IDXHIDIV20 437   -1,89   -0,43%
  • IDX80 94   1,08   1,17%
  • IDXV30 121   0,41   0,34%
  • IDXQ30 115   -0,63   -0,54%

KPK cegah 3 pejabat SKK Migas ke luar negeri


Kamis, 15 Agustus 2013 / 21:39 WIB
ILUSTRASI. Warga menggunakan masker berjalan di kawasan pusat perbelanjaan Blok M, Jakarta. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan ke luar negeri untuk tiga pejabat di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK) Migas. Pencegahan itu menyusul penetapan tersangka pada Rudi Rubiandini, Kepala SKK Migas oleh KPK.

Johan Budi, Juru bicara KPK menyatakan, selain pejabat SKK Migas, pihaknya juga telah melakukan pencegahan ke luar negeri untuk bos Parna Raya Grup Artha, yakni Meris Simbolon. “KPK melakukan permintaan pencegahan terhadap Iwan Ratman, Popi Ahmad Nafis, Agoes Sapto Rahardjo dan Artha Meris Simbolon,” kata Johan dalam keterangan pers di kantornya, Jakarta, Kamis (15/8).

Ketiga pejabat SKK Migs yang dicegah itu menduduki posisi yang cukup penting. Adapun rinciannya, Iwan menjabat sebagai Kadiv Penunjang Operasi SKK Migas, Popi menjabat sebagai Kadiv Komersialisasi Gas bidang pengendalian Komersial SKK Migas, sedangkan Agoes menjabat Kepala Divisi Komersialisasi Minyak dan Kondesat bidang pengendalian komersial SKK. “Sejak 14 Agustus 2013 (pencegahan) berlaku selama 6 bulan ke depan,” tegas Johan.

Kasus ini bermula dari peristiwa tangkap tangan yang dilakukan penyidik KPK terhadap Rudi, Simon dan pihak swasta bernama Ardi hari Selasa (13/8) malam. Mereka ditangkap lantaran diduga baru melakukan serah terima sejumlah uang untuk pengurusan kegiatan di SKK Migas.

Kini ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Rudi dan Ardi disangkakan pasal penerimaan suap, sedangkan Simon sebagai pemberi suap

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×