kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.455.000   12.000   0,83%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

KPK telusuri aset Ratu Atut dan Wawan


Rabu, 08 Januari 2014 / 19:43 WIB
KPK telusuri aset Ratu Atut dan Wawan
ILUSTRASI. Essential oil untuk mengurangi kerutan wajah.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan penelusuran terhadap aset-aset milik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan adiknya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Hal tersebut dilakukan KPK menyusul penetapan keduanya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) di Dinas Kesehatan Provinsi Banten tahun 2011-2013.

"Tentu kalau sudah ditetapkan sebagai tersangka, apalagi pengadaan barang dan jasa, ada dua hal yang kita lakukan. Pertama aset tracing (penelusuran aset)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (8/1).

Lebih lanjut menurut Johan, langkah berikutnya yang akan dilakukan KP adalah dengan mengirimkan surat kepada Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). "Kedua, KPK akan mengirimkan surat ke PPATK untuk menelusuri transaksi mencurigakan RAC (Ratu Atut Chosiyah) dan TCW (Tubagus Chaeri Wardana) terkait alkes Banten," tambah Johan.

Sebelumnya, KPK mengumumkan secara resmi atas penetapan tersangka terhadap Atut dan Wawan terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan alkes di Dinas Kesehatan Provinsi Banten tahun 2011-2013 pada Selasa (7/1) kemarin. Menurut Johan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak tanggal 6 Januari 2014.

Atut diduga terima suap terkait pengadaan alkes di provinsi yang dipimpinnya. Atut disinyalir telah mengatur pemenang tender pengadaan dan menerima uang dari perusahaan yang dimenangkan. Sedangkan Wawan sebagai Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama, perusahaan pemenang tender diduga telah menggelembungkan anggaran proyek pengadaan tersebut.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Wawan sendiri sebelumnya sudah menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara Pilkada Kabupaten Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK) dan kasus dugaan korupsi pengadaan alkes kedokteran umum di Puskesmas Kota Tangerang Selatan untuk tahun anggaran 2012. Adapun Atut juga ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara Pilkada di MK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×