Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengkaji permintaan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten yang ingin menemui Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yang sedang menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta. Permintaan pertemuan tersebut terkait terkait pelimpahan kewenangan Ratu Atut dari jabatannya.
"Sudah dikaji di biro hukum, untuk proses yang diminta Pemprov Banten. Pada dasarnya KPK mendukung penyelenggaraan pemerintahan secara lancar," kata Juru Bicara KPK Johan Budi kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta.
Lebih lanjut menurut Johan, pihaknya tidak akan melarang siapapun untuk menjenguk Atut, sepanjang hal tersebut dilakukan sesuai jadwal dan prosedur yg berlaku. "Kalau yang tadi (Pemprov Banten) tidak hanya bertemu, tetapi soal proses pelimpahan kewenangan tadi," tambah Johan.
Johan juga bilang, surat permohonan pelimpahan kewenangan tersebut sebenarnya telah disampaikan Pemprov Banten sejak Desember 2013 lalu. Surat tersebut ditandatangani oleh Kepala Biro Hukum Pemprov Banten. Menurut Johan, pihaknya masih perlu mempelajari lebih jelas pelimpahan kewenangan yang akan dilakukan.
"Di biro hukum dikaji. Kemudian disampaikan ke pimpinan untuk diputuskan," imbuh Johan.
Sebelumnya Atut disebut-sebut tidak ingin melimpahkan kewenangannya kepada Wakil Gubernut Banten walau sudah ditahan KPK. Pengacara Atut TB Sukatma kemudian membantah kabar tersebut.
Menurutnya, Atut bukannya tidak ingin melimpahkan kewenangannya agar proses pemerintahan Banten berjalan dengan lancar. Akan tetapi menurut Sukatma, proses pelimpahan kewenangan tersebut terhalangi kebijakan KPK yang tidak mengizinkan Pemprov Banten bertemu dengan Atut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News