kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.455.000   12.000   0,83%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

Hakim tolak gugatan praperadilan adik Atut


Selasa, 07 Januari 2014 / 22:51 WIB
Hakim tolak gugatan praperadilan adik Atut
ILUSTRASI. Jerawat atau breakout bisa muncul dan disebabkan karena terlalu banyak mengkonsumsi makanan yang mengandung tinggi kandungan gula.


Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan oleh Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan, adik Gubernur Banten Atut Chosiyah. Vonis ini terkait langkah Wawan yang mengajukan gugatan atas dugaan tindakan sewenang-wenang Komisi Pemberantasan Korupsi dalam melakukan penyitaan dan penahanan Wawan dalam kasus dugaan suap pada pemilihan kepala daerah Kabupaten Lebak, Banten.

Dalam sidang putusan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Puji Trirahardi, KPK selaku termohon dinyatakan secara sah melakukan penyitaan dan penahanan terhadap Wawan. Ada empat poin putusan yang dibacakan oleh Puji pada persidangan yang dipimpinnya tersebut.

"Pertama, mengadili menolak permohonan praperadilan dari pemohon (Wawan)," kata Puji saat membacakan putusan di dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa (7/1) sore.

Puji menyatakan bahwa KPK sah melakukan tindak penyitaan atas surat dengan barang milik Wawan sebagaimana tercantum dalam berita acara penyitaan tanggal 7 Oktober 2013 dan 18 Oktober 2013. Poin ketiga, Puji menyatakan bahwa KPK juga sah secara hukum untuk melakukan tindak penangkapan terhadap Wawan.

"Empat, menyatakan secara sah secara hukum penahanan yang dilakukan oleh termohon atas diri pemohon," ujar Puji. Dengan vonis tersebut, hakim membebankan biaya perkara terhadap Wawan sebesar Rp 5.000.

Setelah gugatannya ditolak, kuasa hukum Wawan, Pia Akbar Nasution menyatakan menghargai keputusan hakim tersebut. Kendati demikian, ia menyayangkan pengajuan pertimbangan yang disampaikannya tidak menjadi pertimbangan oleh hakim. Sebagai contoh, kata Pia, mengenai Wawan yang dinyatakan tertangkap tangan segera setelah melakukan tindak pidana penyuapan sebesar Rp 1 miliar terkait kasus dugaan suap di Pilkada Lebak. Padahal, Pia menyatakan kliennya hanya memberikan legal fee kepada wanita bernama Susi.

Mengenai penyitaan, Pia mengatakan hakim juga tidak mempertimbangkan bahwa penyitaan yang dilakukan terhadap kliennya itu tanpa melalui perincian oleh KPK. "Dalam keterangan saksi juga terungkap barang diambil begitu saja. Kemudian baru diverifikasi beberapa hari kemudian. Mas Wawan juga tidak tahu apa saja yang diambil," kata dia.

Ia mengatakan, dokumen perusahaan Wawan yang disita juga banyak yang tidak mengetahui mengenai isinya. Barang yang disitu itu, kata Pia, baru diperlihatkan kepada Mas Wawan beberapa hari kemudian. "Tanpa kita tahu perjalanannya saat dokumen diambil sampai pada saat verifikasi, ada perubahan atau tidak tidak ada yang bisa menjamin," jelas Pia.

Terkait vonis yang diberikan, Pia mengatakan dirinya akan berkonsultasi kembali kepada Wawan. Ia mengatakan belum dapat menyampaikan apa pun terkait langkah ke depan yang akan ditempuh. (Robertus Belarminus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×