kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Atut korupsi proyek alkes 2012 senilai Rp 9 miliar


Rabu, 08 Januari 2014 / 15:17 WIB
Atut korupsi proyek alkes 2012 senilai Rp 9 miliar
ILUSTRASI. Promo 17 Agustus 2022 Pizza Hut.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi mengatakan, proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) di Dinas Kesehatan Provinsi Banten, khusus tahun 2012 nilai proyeknya mencapai Rp 9 miliar. Terkait hal ini, Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah diduga turut bersama-sama adiknya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan melakukan korupsi dalam proyek tersebut.

"Nilai kontrak Alkes Banten tahun 2012 sebesar Rp 9.313.685.000," kata Johan melalui pesan singkat kepada wartawan, Rabu (8/1).

Seperti diketahui, proyek yang diduga dikorupsi Atut dan Wawan tersebut berlangsung dari tahun 2011 hingga 2013. Ketika dikonfirmasi mengenai nilai proyek di tahun 2011 dan 2013, Johan mengaku belum mendapatkan informasi dari tim penyidik. "Belum ada info," singkat Johan.

Sebelumnya, KPK mengumumkan secara resmi atas penetapan tersangka terhadap Atut dan Wawan terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan alkes di Dinas Kesehatan Provinsi Banten tahun 2011-2013 pada Selasa (7/1) kemarin. Menurut Johan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak tanggal 6 Januari 2014.

Atut diduga terima suap terkait pengadaan alkes di provinsi yang dipimpinnya. Atut disinyalir telah mengatur pemenang tender pengadaan dan menerima uang dari perusahaan yang dimenangkan.

Sedangkan Wawan sebagai Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama, perusahaan pemenang tender diduga telah menggelembungkan anggaran proyek pengadaan tersebut.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Wawan sendiri sebelumnya sudah menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara Pilkada Kabupaten Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK) dan kasus dugaan korupsi pengadaan alkes kedokteran umum di Puskesmas Kota Tangerang Selatan untuk tahun anggaran 2012.

Adapun Atut juga ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara Pilkada di MK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×