Sumber: TribunNews.com | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat (PD) Anas Urbaningrium mengaku juga ditelisik Penyidik KPK soal tugas dan fungsinya sebagai Ketua Fraksi Partai Demokrat.
Hal itu ditanyakan penyidik ketika memeriksa Anas sebagai tersangka dugaan gratifikasi Hambalang, Rabu (5/2/2014).
Menyoal fungsi tersebut, pertanyaan yang dihujamkan kepada Anas terus meluas. Bahkan, merembet ke kasus Bank Century.
Menurut Penasihat Hukum Anas, Firman Wijaya, posisi Anas yang saat itu menjabat sebagai ketua Fraksi Demokrat memiliki tugas khusus.
"Fungsi itu ada sebagai fungsi apa yang disebut ketua fraksi tadi, menjalankan perintah di luar. Yang jelas ada keterangan semacam itu yang terkait fungsi di (Kasus) Century," kata Firman usai mendampingi pemeriksaan Anas di KPK, Jakarta.
Meski demikian, Firman enggan membeberkan lebih lanjut soal arahan terkait Century tersebut. Begitu juga saat disinggung apakah arahan tersebut untuk 'mengamankan' supaya nama SBY tak terseret di kasus Century lantaran saat bailout Bank Century itu bergulir SBY sebagai Presiden Republik Indonesia.
Yang jelas, kata Firman, kliennya akan membeberkan kepada publik. Hal tersebut, ungkap Firman, sebagai bentuk transparansi.
"Nanti Mas Anas akan memperdetail," ujarnya. (Edwin Firdaus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News