kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Anas Urbaningrum sebut nama Ibas dalam pemeriksaan


Rabu, 05 Februari 2014 / 14:31 WIB
Anas Urbaningrum sebut nama Ibas dalam pemeriksaan
ILUSTRASI. Petugas menata minuman beralkohol di Jakarta.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum telah menyebut nama putra Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas di hadapan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Anas, Andan Buyung Nasution yang mendampingi Anas dalam pemeriksaan hari ini, Rabu (5/2).

"Itu akan dibuka semua. Semua peran orang yang ikut di kongres akan dibuka. (Hingga kini Anas) belum (mengungkapkan peran) semua. Tapii nama Ibas sudah disebut," kata Andan kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (5/2).

Lebih lanjut menurut Adnan, selama menjalani pemeriksaan KPK, kliennya ditanyai seputar Kongers Demokrat di Bandung tahun 2010 silam. Meski demikian, Adnan masih enggan membocorkan terkait peran dan dugaan keterlibatan Ibas dalam proyek Hambalang. Yang jelas, saat itu Ibas menjabat sebagai Ketua Steering Committe (SC) di kongres tersebut.

Lagi-lagi, Adnan menginginkan KPK untuk melakukan pemeriksaan terhadap Ibas. Hal ini untuk mengklarifikasi penyebutan nama Ibas tersebut. "Oh iya dong semua orang harus dilakukan klarifikasi. Itu satu teknik penyidikan. Tapi kalau ini pesanan ya enggak (diperiksa)," imbuh dia.

Sebelumnya, Anas menyatakan Ibas layak diperiksa apabila KPK ingin menguak keterlibatan Ibas. Ibas pun dianggap mengetahui pelaksanaan kongres tersebut lantaran jabatannya sebagai Ketua SC. Namun demikian, KPK hingga kini pun belum melakukaan pemanggilan terhadap Ibas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×