kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.600   -6,00   -0,04%
  • IDX 8.089   173,32   2,19%
  • KOMPAS100 1.119   28,59   2,62%
  • LQ45 796   23,97   3,10%
  • ISSI 285   3,86   1,37%
  • IDX30 415   14,34   3,58%
  • IDXHIDIV20 470   17,22   3,80%
  • IDX80 124   2,97   2,46%
  • IDXV30 133   4,48   3,48%
  • IDXQ30 131   4,31   3,39%

KPK tangkap hakim wakil Pengadilan Negeri Bandung


Jumat, 22 Maret 2013 / 16:21 WIB
KPK tangkap hakim wakil Pengadilan Negeri Bandung
ILUSTRASI. Kinerja keuangan PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) mendapat sentimen positif mulai dari relaksasi PPN hingga perbaikan daya beli


Reporter: RR Putri Werdiningsih |

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini (22/3) melakukan operasi tangkap tangan terhadap Wakil Kepala Pengadilan Negeri Bandung. Kabar tersebut telah dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas. 

"Iya baru saya dilakukan ott (operasi tangkap tangan) hakim Pengadilan Negeri Bandung," kata Busyro dalam pesan singkatnya, Jumat (22/3). 

Menurutnya, penyidik KPK menangkap Wakil Kepala Pengadilan Negeri Bandung. Sayangnya saat ditanya lebih lanjut mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) itu enggan untuk menjelaskannya. 

Begitu juga dengan juru bicara KPK Johan Budi. Ketika dikonfirmasi, ia mengaku belum bisa menjelaskannya. Kata dia, pihaknya sedang mengumpulkan informasi mengenai penangkapan tersebut. Berdasarkan penelusuran KONTAN, diduga hakim yang ditangkap tersebut adalah Setyabudi Tejocahyono. 

Sementara itu Komisi Yudisial mengaku mengapresiasi penangkapan KPK kali ini. Lembaga pengawas peradilan itu pun meminta Mahkamah Agung (MA) segera memberhentikan yang bersangkutan apabila memang telah terbukti bersalah. 

"KY sangat menyesalkan masih adanya oknum hakim yang melakukan perbuatan tidak terpuji. Apalagi setelah kenaikan tunjangan yang cukup signifikan diberikan," kata jubir KY Asep Rahmat Fajar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×