Reporter: Abdul Basith | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menghormati proses hukum yang tengah dihadapi PT Angkasa Pura II (Persero) dan PT INTI (Persero).
"Kementerian BUMN menghormati proses hukum sebagaimana yang disampaikan oleh KPK ke media," ujar Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei dan Konsultan Gatot Trihargo dalam siaran pers, Kamis (1/8).
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Pada operasi tersebut KPK membawa empat orang ke gedung KPK untuk diperiksa lebih lanjut.
Keempat orang tersebut berasal dari jajaran direksi AP II. Jumlah ini masih dapat terus berkembang mengingat saat ini KPK masih terus bergerak di lapangan.
KPK menduga telah terjadi penyerahan uang untuk salah satu direksi di AP II terkait dengan proyek yang dikerjakan oleh PT INTI.
Tim Satgas KPK menemukan uang dalam bentuk dolar Singapura sekitar S$ 90.000-an atau bila dirupiahkan hampir mencapai Rp 1 miliar.
Gatot meminta semua kegiatan terus berpedoman pada tata kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG). Selain itu ketaatan pada hukum perlu dijunjung oleh perusahaan.
"Kementerian BUMN meminta perusahaan terus mendukung upaya pemberian informasi yang benar dan berimbang sebagai wujud organisasi yang menghormati hukum," terang Gatot.
Selanjutnya, Kementerian BUMN meminta manajemen AP II dan PT INTI untuk melaksanakan dan memastikan operasional perusahaan tetap berjalan dengan baik. Terutama terus memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.
Kementerian BUMN menghormati azas praduga tak bersalah, bersama AP II dan PT INTI siap bekerja sama dengan KPK dalam menangani kasus ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News