CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Dirkeu AP II ditangkap, Sinergi BUMN Institute: Ubah pola rekrutmen yang tertutup


Kamis, 01 Agustus 2019 / 08:52 WIB
Dirkeu AP II ditangkap, Sinergi BUMN Institute: Ubah pola rekrutmen yang tertutup


Reporter: Azis Husaini | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Sinergi BUMN Institute menanggapi atas tertangkapnya Direktur Angkasa Pura II Andra Y Agussalam oleh KPK Rabu malam dan beberapa pegawai PT INTI. Pihaknya meminta perubahan pola rekrutmen terhadap Direksi BUMN.

Direktur Eksekutif Sinergi BUMN Institute Achmad Yunus mengatakan, operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II (Persero) merupakan deretan kejadian perilaku korup yang melibatkan elit BUMN setelah sebelumnya sejumlah direksi BUMN tertangkap tangan maupun dinyatakan sebagai tersangka oleh KPK/Kejaksaan dalam perkara tindak pidana korupsi.

Baca Juga: KPK tangkap Direktur AP II diduga terima uang dari proyek PT INTI

Kata dia, sudah sejak tahun 2014 Sinergi BUMN Institute bersama Federasi Serikat Pekerja Sinergi BUMN menyerukan agar dilakukan evaluasi terhadap sistem rekrutmen Direksi BUMN.

"Pola rekruitmen saat ini dinilai kurang tepat dan sekedar memenuhi formalitas prosedur rekrutmen karena seluruh tahapan dilakukan dengan tertutup, tidak transparan kepada publik bahkan kepada karyawan BUMN tersebut," kata dia dalam siaran pers, Kamis (1/8).

Yunus menerangkan, fenomena banyaknya Direksi BUMN yang hanya bertukar posisi dari sebelumnya sebagai Direksi di sebuah BUMN A kemudian bergeser menjadi Direksi di BUMN B yang core bussiness-nya jauh berbeda berpotensi membentuk oligarki penguasa BUMN.

"Oligarki tersebut akhirnya menjelma menjadi jejaring oknum yang ingin menghancurkan BUMN dengan kebijakan-kebijakan yang hanya menguntungkan kelompok tertentu," ungkap dia.

Yunus mengatakan, fenomena bertukar posisi Direksi BUMN dan penempatan direksi BUMN dengan waktu yang singkat menyebabkan ownership (rasa memiliki) mereka terhadap BUMN rendah.

Baca Juga: Bupati kena OTT KPK, seleksi jabatan pimpinan di Pemkab Kudus diulang

Kebijakan yang dibuat cenderung hanya untuk mempercantik portofolio pribadi mereka sehingga mereka akan terorbit untuk naik kelas menempati posisi direksi BUMN yang lebih “basah”, akhirnya BUMN dan karyawan menjadi korban, kebijakan-kebijakan mereka hanya akan menjadi bom waktu bagi BUMN tersebut.

Dia menyatakan, Sinergi BUMN yang merupakan konsep pengembangan BUMN yang tengah diujicobakan saat ini harus tercoreng akibat perilaku tidak terpuji yang dilakukan Direktur Keuangan PT. Angkasa Pura II (Persero) ini.

"Insan BUMN harusnya menjawab kritik terhadap konsep sinergi BUMN yang dianggap bertentangan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat dengan menjadikan sinergi antar BUMN sebagai poros kekuatan baru dalam menggerakkan ekonomi bangsa, namun hari ini kita saksikan mereka mengotori semangat sinergi BUMN dengan perilaku culas dan korup," imbuh dia.

Yunus bilang, BUMN memiliki stok pekerja (karyawan karir) yang berkualitas dan pantas memimpin BUMN sehingga kepemimpinan BUMN seharusnya tidak pada itu-itu saja.

"Untuk itu kami mendesak agar Kementerian BUMN dapat melakukan regenerasi kepemimpinan BUMN dengan memberikan kesempatan yang sama antara Calon dari karyawan karir dan dari luar BUMN tersebut (termasuk bekas pejabat eselon Kementerian/Lembaga Negara)," ujar dia.

Peningkatkan profesionalisme BUMN harus dengan serius dilakukan, posisi Direksi BUMN bukan untuk coba-coba, Direksi BUMN harus diisi oleh orang-orang yang memiliki pengalaman dalam mengelola perusahaan.

Baca Juga: KPK geledah ruang sekda Jawa Barat terkait kasus Meikarta

Oleh karenanya perlu standar kompetensi yang jelas sebagai persyaratan seorang calon Direksi/Komisaris BUMN sehingga prerogratif untuk memilih Direksi/Komisaris BUMN ini tidak disalah gunakan oleh kekuatan tertentu yang sedang berkuasa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×