kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPK Tanggapi Polemik Ketua KPK Firli Bahuri Sowan ke Rumah Tersangka Lukas Enembe


Sabtu, 05 November 2022 / 00:15 WIB
KPK Tanggapi Polemik Ketua KPK Firli Bahuri Sowan ke Rumah Tersangka Lukas Enembe
ILUSTRASI. Ketua KPK Firly Bahuri menyalami Gubernur Papua Lukas Enembe ketika hendak diperiksa di kediaman pribadi Lukas di Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua, Kamis (3/11/2022) (Dok. Tim Hukum dan Advokasi Gubernur Papua)/Kompas.com


Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan klarifikasi atas tindakan pimpinan KPK Firli Bahuri yang sowan ke hadapan tersangka korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua Lukas Enembe di kediamannya di Papua.

Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan kehadiran Ketua KPK di Papua di rumah kediaman tersangka korupsi APBD Provinsi Papua tersebut Jumat (4/11).

Menurut Ali, kedatangan Tim Penyidik KPK ke kediaman tersangka korupsi Lukas Enembne alias LE di Papua adalah dalam rangka melakukan pemeriksaan perkara. Ia juga menyebut kedatangan ke kediaman tersangka LE sekaligus kesehatan Tersangka. 

Ali Fikri menyatakan tindakan Ketua KPK tersebut sebelumnya telah dilakukan kajian dan diskusi mendalam di internal KPK, khususnya dengan penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Selain itu diskusi juga dilakukan dengan seluruh struktural penindakan KPK, pimpinan KPK, serta pihak-pihak terkait lainnya.

Baca Juga: Rencana KPK Membuka Kasus Kardus Durian Menuai Reaksi dari PBNU, Begini Ceriteranya

"Kegiatan pemeriksaan tersebut memiliki dasar hukumnya yaitu Pasal 113 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) yang menyatakan jika seseorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat datang kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan, penyidik itu datang ke tempat kediamannya," kata Ali.

Bagi Ali Fikri, kedatangan Pimpinan KPK ke Papua langsung ke rumah tersangka LE sebagai bentuk upaya serius KPK untuk menuntaskan perkara dugaan korupsi ini. 

"Sehingga untuk kepastian hukum kami harus memastikan kondisi kesehatan tersangka dimaksud," katanya. 

Untuk itulah pada kegiatan pemeriksaan yang dipimpin langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri ini juga mengikutsertakan tim dokter KPK dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Adapun keikutsertaan pimpinan KPK Firli Bahuri dalam kegiatan pemeriksaan di rumah tersangka Lukas Enembe tersebut menurut Ali Fikri dalam rangka pelaksanaan tugas pokok fungsi KPK sebagaimana Undang-Undang yang berlaku.

Selain itu Ali menegaskan kegiatan pemeriksaan tersebut dilakukan di tempat terbuka dan dapat disaksikan langsung oleh berbagai pihak.

Bahkan kegiatan itu kemudian dipublikasikan kepada masyarakats secara luas.

Baca Juga: Ini Hasil Pemeriksaan Kesehatan Lukas Enembe yang Dilakukan Tim Dokter dari Singapura

"Itu semua dalam rangka pelaksanaan asas keterbukaan dan kami pastikan tetap memperhatikan berbagai ketentuan perundang-undangan yang berlaku termasuk soal kode etik bagi insan KPK." katanya.

Sebelumnya Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut kehadiran Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di rumah Gubernur Papua Lukas Enembe menjadi seperti lelucon dalam penegakkan hukum. 

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, mengatakan, pihaknya belum bisa memahami urgensi kehadiran Firli Bahuri ke rumah Lukas Enembe di Papua. 

"Hingga saat ini, kami benar-benar tidak memahami apa urgensi seorang Ketua KPK Firli Bahuri datang menghadiri langsung pemeriksaan Lukas Enembe di kediamannya," kata Kurnia dalam pesan tertulisnya kepada awak media, Jumat (4/11/2022) seperti dikutip Kompas.com

Menurut Kurnia, semestinya pemeriksaan itu hanya cukup perlu dihadiri oleh penyidik KPK dan tim medis dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI). 

Kurnia mengatakan, merujuk pada Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang (UU) KPK yang baru, tidak lagi disebutkan pimpinan KPK menyandang status penyidik sebagaimana ditentukan dalam UU sebelumnya. 

Di sisi lain, Firli Bahuri juga bukan seorang dokter yang bisa memeriksa kondisi kesehatan seseorang. 

"Jadi, kehadiran dirinya di kediaman Lukas, terlebih sampai berjabat tangan semacam itu lebih semacam lelucon yang mengundang tawa di mata masyarakat," ujar Kurnia. 

Kurnia lantas mengungkapkan, hingga saat ini Firli sudah dua kali menemui pihak yang berperkara. 

Baca Juga: KPK Panggil Ulang Asisten Tempat Judi di Singapura yang Jadi Saksi Lukas Enembe

Pada Mei 2018, Firli Bahuri menemui Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Muhammad Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang. 

Saat itu, KPK tengah mengusut dugaan korupsi kepemilikan saham PT Newmont yang melibatkan Pemerintah Provinsi NTB. 

Setelah itu, KPK menyatakan Firli yang saat itu menjabat sebagai Deputi Penindakan melakukan pelanggaran etik berat. 

"Ini memperlihatkan sejak dulu hingga kini Firli tidak memiliki standar etika sebagai Pimpinan KPK," ujar Kurnia. 

Sebelumnya, Firli menyertai pemeriksaan tim penyidik KPK dan tim medis IDI di kediaman Lukas Enembe, Distrik Koya Tengah, Jayapura, Papua. 

Dalam foto yang dibagikan kuasa hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, tampak Firli menjabat tangan Lukas di depan meja makan. 

Kedatangan Firli ke rumah Lukas Enembe didampingi Kapolda Papua, Pangdam Cenderawasih, dan Kepala Badan Intelijen (BIN) Daerah (Kabinda). 

Firli mengatakan, langkah hukum berikutnya yang akan ditempuh KPK terkait perkara Lukas Enembe bergantung pada hasil pemeriksaan penyidik dan tim medis. 

"Langkah selanjutnya tentu kita akan melihat kembali hasil pemeriksaan kita, baik itu dari tim penyidik, termasuk juga dari tim kedokteran yang kita bawa tadi," kata Firli dalam keterangan resminya, Kamis (3/11/2022). 

Baca Juga: KPK Panggil Ulang Asisten Tempat Judi di Singapura yang Jadi Saksi Lukas Enembe

KPK sebelumnya mengumumkan akan mengirimkan tim penyidik dan tim dokter independen dari IDI untuk memeriksa Lukas Enembe di kediamannya, Distrik Koya, Jayapura, Papua. 

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menegaskan, kedatangan penyidik bukanlah untuk melakukan jemput paksa, melainkan pemeriksaan sebagai tersangka dan pemeriksaan medis. 

"Dalam rangka pemeriksaan kesehatan Lukas Enembe dan pemeriksaan Lukas Enembe sebagai tersangka, tidak untuk melakukan jemput paksa. Sekali lagi, tidak untuk melakukan jemput paksa," kata Alex dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Senin (24/10/2022). 

KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari APBD Papua pada awal September 2022 lalu. Dugaan kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 1 miliar.

Namun, KPK belum berhasil melakukan pemeriksaan terhadap Lukas Enembe yang selalu beralasan sakit. Ditambah lagi, sejumlah massa berkerumun di depan rumah Lukas Enembe di Papua.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×