Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri pada Rabu 27 Oktober 2022 untuk membuka kembali kasus tindak pidana korupsi yang dikenal publik dengan Kardus Durian mendapatkan perhatian dari Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU)
PBNU menyatakan rencana pimpinan KPK itu perlu mendapatkan apresiasi dari masyarakat.
Oleh sebab itu Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) mempersilahkan dan siap mengawal KPK untuk memeriksa kembali kasus-kasus lama yang menjadi perhatian
publik tersebut.
Selain itu BPNU juga sepakat bahwa korupsi merupakan extra ordinary crime yang merugikan rakyat sehingga pengurusan atau pemberantasan juga harus dilakukan secara khusus dan ekstra.
Meskipun demikian, PBNU mengingatkan agar KPK tidak boleh tebang pilih dalam memeriksa kasus-kasus korupsi lama yang menjadi perhatian masyarakat.
Baca Juga: Jokowi Resmi Melantik Johanis Tanak Sebagai Wakil Ketua KPK
Apalagi yang dilakukan KPK terhadap kasus Tanah Bumbu yang menjerat Bendahara Umum PBNU Mardani Maming, jauh lebih dulu terjadi (2011) dibandingkan dengan kasus Kardus Durian.
"Sehingga tidak ada alasan bagi KPK untuk memberikan perlakuan berbeda," kata Imron Rosyadi Hamid Wakil Sekretaris Jenderal PBNU 2022-2027 dalam pernyataan tertulis yang diterima KONTAN.
Imron menegaskan, PBNU akan selalu memberikan dukungan kepada semua penegak hukum, termasuk KPK dalam rangka memberantas dan melakukan pencegahan terhadap kejahatan korupsi.
Sekadar mengingatkan kembali, skandal kardus durian merupakan kasus dugaan pencurian uang rakyat terkait dalam Program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) Transmigrasi.
Pada kasus tersebut menyeret tersangka Dadong Irbarelawan yang saat itu menjabat Kepala Bagian Program, Evaluasi, dan Pelaporan pada Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).
Baca Juga: Mahfud MD Sebut Jokowi Pernah Ingin Novel Baswedan Tetap di KPK, Ini Alasannya
Adapun pejabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada masa itu adalah Muhaimin Iskandar, yang saat ini menjabat sebagai Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Pada persidangan kasus tersebut Jaksa menyebut Muhaimin Iskandar menerima bagian dari uang suap kepada pejabat Kemnakertrans.
KPK menangkap Dadong Irbarelawan pada 25 Agustus 2011 bersama I Nyoman Suisnaya yang juga pejabat di Kemnakertrans dan serta pengusaha bernama Dharnawati.
Pada penangkapan itu, KPK menyita uang senilai Rp1,5 miliar dalam kardus durian yang diduga berasal dari Dhanawati atau tersangka pemberi suap, yang saat itu menjabat sebagai kuasa direksi PT Alam Jaya Papua.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News