kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPK: Tak satu pun perusahaan tambang ilegal yang ditindak Kementerian ESDM


Rabu, 27 November 2019 / 14:07 WIB
KPK: Tak satu pun perusahaan tambang ilegal yang ditindak Kementerian ESDM


Sumber: Kompas.com | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengungkapkan, pihaknya telah menyerahkan hasil temuan dan rekomendasi terkait izin tambang ilegal. 

Menurut Laode, dari total 10.000 izin tambang, 60% bersifat ilegal. Namun, hingga saat ini Kementerian ESDM tidak merespons hasil temuan KPK itu. 

Baca Juga: Pemberian grasi terpidana korupsi dinilai nodai rasa keadilan

"Sudah beri tahu bahwa ada izin tambang di negeri ini lebih 10.000, lebih dari 60% itu ilegal. Tak ada satu pun yang ada (direspons dengan penindakan)," ujar Laode dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/11). 

Laode mengatakan, sampai saat ini tidak ada satu pun kasus izin tambang ilegal yang diselidiki oleh Kementerian ESDM. Padahal, Kementerian ESDM memiliki penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) yang berwenang melakukan penyidikan atas suatu dugaan tindak pidana. 

Sementara itu, kata Laode, KPK menemukan banyak perusahaan tambang yang melakukan pelanggaran hukum, misalnya tidak membayar jaminan reklamasi dan tidak menutup lubang bekas tambang setelah dieksplorasi. 

Baca Juga: Jokowi harus jelaskan secara terbuka alasan pemberian grasi Annas Maamun

"Bahkan dari ESDM, misalnya untuk tambang yang ilegal saja, kan mereka punya PPNS itu, sampai hari ini tidak ada satu kasus yang diselidik. Padahal banyak juga yang tidak bayar jaminan reklamasi, yang tidak tutup lubang tambangnya. Itu banyak," kata Laode. (Kristian Erdianto)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK: Tak Satu Pun Perusahaan Tambang Ilegal yang Ditindak Kementerian ESDM"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×