Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII) Dadang Trisasongko menyebut, pemberian grasi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Annas Maamun, terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan di Provinsi Riau, tak ada manfaatnya.
"Memberikan grasi kepada terpidana korupsi itu tidak memberikan manfaat apa pun kepada upaya pemberantasan korupsi di Indonesia," ujar Dadang saat dihubungi Kompas.com, Selasa (25/11/2019).
Dadang menyatakan, pemberian grasi terhadap terpidana koruptor justru akan melemahkan semangat pemberantasan korupsi di Indonesia.
Baca Juga: Grasi Jokowi kepada terpidana korupsi dikecam
Selain itu, Dadang mengatakan, Jokowi harus menjelaskan secara terbuka terkait alasan pemberian grasi kepada Annas. Hal itu dapat dilakukan ketika Jokowi kembali ke Tanah Air setelah melewati kunjungan kenegaraan ke Korea Selatan.
"Sebaiknya hal demikian disampaikan secara terbuka alasan-alasan pemberian grasi tersebut," kata dia.
Dadang mengatakan, pihaknya sejauh ini belum menerima informasi Jokowi terkait alasan pemberian terhadap mantan Gubernur Riau tersebut. Namun demikian, grasi tersebut tetap menjadi kewenangan presiden.
"Menurut saya pemberian grasi kepada terpidana itu memang hak presiden yang konstitusional," ucap dia.
Baca Juga: Kata Jaksa Agung perihal eksekusi terpidana mati kasus narkoba
Adapun Jokowi memberikan grasi kepada Annas Maamun yang merupakan terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan di Provinsi Riau.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto mengatakan, grasi tersebut ditetapkan pada 25 Oktober 2019.