Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Dalam sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh pengacara senior Otto Cornelius Kaligis terkait penetapan tersangka dan penangkapan dirinya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui hakim tunggal Soeprapto memutuskan untuk menunda hingga 18 Agustus. Sebab, pihak termohon, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi, tak hadir dan telah mengajukan surat permintaan penundaan sidang.
"Telah masuk surat permohonan penundaan sidang dari KPK tertanggal 7 Agustus. Isi suratnya, KPK memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan cq hakim praperadilan untuk menunda sidang hingga dua minggu ke depan," ujar Soeprapto sesaat setelah sidang dibuka, di Jakarta, Senin (10/8).
Para pengacara yang menjadi kuasa hukum Kaligis dan pengunjung sidang yang memenuhi ruang sidang mendesah kecewa dengan permohonan yang diajukan lembaga anti rasuah tersebut. Humphrey Jemat yang menjadi ketua dari tim kuasa hukum pun segera berdiri dan meminta untuk melihat surat permohonan dari KPK tersebut.
Alasan KPK meminta penundaan sidang karena harus mempersiapkan bukti surat dan administrasi lainnya. Tak hanya itu, dalam suratnya, KPK juga membutuhkan waktu untuk berkoordinasi dengan ahli dan saksi fakta yang nanti akan dihadirkan dalam sidang lanjutan.
"Kami melihat alasan itu adalah alasan yang tidak bisa diterima. KPK sudah sering menghadapi praperadilan. Mereka sudah sangat berpengalaman dalam hal seperti ini. Lagi pula praperadilan tidak bisa dilakukan dalam jangka waktu ulang lama. Kami minta ditunda satu hari. Jadi, besok harus dilaksanakan," kata Humphrey.
Soeprapto berusaha menenangkan kekecewaan pihak pemohon dengan menyatakan, dirinya tak akan memenuhi permohonan KPK, tetapi juga tak mengikuti keinginan pihak Kaligis. "Pengadilan menerima atau tidak itu ada di tangan kami. Pengadilan akan mengambil sikap sesuai hukum. Ditunda selama satu minggu. Kami juga akan memanggil lagi KPK secara sah dan patut," kata Soeprapto.
Panggilan untuk kedua kalinya terhadap KPK ini, katanya, disertai syarat. Apabila KPK tidak hadir dalam sidang praperadilan pekan depan, hakim tetap akan melanjutkan sidang dengan agenda pembacaan permohonan dari pemohon. "Jika termohon tidak hadir, langsung saja pemohon bacakan permohonan dan ajukan bukti serta saksi," ujar Soeprapto. (Riana A. Ibrahim)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News