kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,02   -8,28   -0.91%
  • EMAS1.318.000 0,61%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini alasan pelantikan Budi Gunawan tertutup


Rabu, 22 April 2015 / 17:05 WIB
Ini alasan pelantikan Budi Gunawan tertutup
ILUSTRASI. Ini Cara Bayar Pajak Motor dan Perhitungan Denda Telat Tebus STNK


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Komisaris Jenderal Budi Gunawan resmi menjabat Wakil Kepala Polri, Rabu (22/4). Pelantikan yang digelar di Mabes Polri, Jakarta, itu berlangsung tertutup. Mengapa Kepolisian tidak mempersilahkan wartawan untuk meliput?

"Ini rahasia, ini memang mekanismenya. Ini kan internal rumah tangga Polri," ujar Anton di kompleks Mabes Polri, Rabu.

Anton mengatakan, teknis acara pelantikan Wakapolri ini merupakan hasil kesepakatan bersama para petinggi di kepolisian.

Anton meminta pelantikan Wakapolri kali ini tidak ditanggapi berlebihan. Yang pasti, lanjut Anton, pelantikan tersebut berlangsung sesuai prosedur. 

"Dulu juga waktu Kabareskrim (pelantikan Komjen Budi Waseso) kan sederhana seperti ini. Yang penting SOP dilaksanakan," ujar Anton.

"Lagipula wartawan mewah salah, sederhana salah juga. Tenang saja, ini sudah kesepakatan bersama," lanjut dia.

Informasi yang dihimpun Kompas.com, acara pelantikan Budi Gunawan dilangsungkan di Lantai II Gedung Utama Mabes Polri. Sejumlah perwira tinggi bintang tiga, bintang dua dan bintang satu hadir dalam upacara pelantikan tersebut. (Baca: Setara: Pengusulan BG Jadi Wakapolri Kompromi Politik Jokowi dengan PDI-P)

Pelantikan tetap digelar meski kepolisian belum melakukan gelar perkara bersama terkait kasus Budi. Gelar perkara itu untuk memutuskan apakah kasus yang dituduhkan kepada Budi dapat dilanjutkan atau tidak.

KPK sebelumnya merasa memiliki cukup bukti bahwa Budi terlibat kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. (Baca: Budi Gunawan: Ini Pembunuhan Karakter!)

Namun, hakim Sarpin Rizaldi memutuskan bahwa penetapan tersangka Budi oleh KPK tidak sah. KPK juga dianggap tidak berwenang mengusut kasus itu. (Baca: Bambang Widjojanto Tetap Yakin Budi Gunawan Bersalah)

Dampaknya, KPK melimpahkan perkara Budi ke Kejaksaan Agung. Namun, kejaksaan melimpahkannya ke Polri. (Fabian Januarius Kuwado)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×