kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.684.000   -8.000   -0,47%
  • USD/IDR 16.379   -5,00   -0,03%
  • IDX 6.600   68,19   1,04%
  • KOMPAS100 982   13,54   1,40%
  • LQ45 771   8,63   1,13%
  • ISSI 201   2,51   1,26%
  • IDX30 399   4,04   1,02%
  • IDXHIDIV20 481   6,65   1,40%
  • IDX80 112   1,26   1,14%
  • IDXV30 117   1,10   0,94%
  • IDXQ30 132   1,50   1,15%

KPK tahan Ketua Komisi A DPRD Kebumen


Minggu, 16 Oktober 2016 / 22:59 WIB
KPK tahan Ketua Komisi A DPRD Kebumen


Sumber: Antara | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. KPK menahan Ketua Komisi A DPRD Kebumen, Jawa Tengah, Yudhi Tri H pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan suap terkait anggaran Dinas Pendidikan pemerintah kabupaten Kebumen dalam APBN Perubahan 2016.

"Tersangka YTH (Yudhi Tri H) ditahan di rumah tahanan kelas I Jakarta Timur cabang gedung KPK," kata pelaksana tugas (Plt) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Minggu (16/10).

Sedangkan tersangka lain yaitu Pegawai Negeri Sipil Dinas Pariwisata Pemerintah Kabupaten Kebumen Sigit Widodo ditahan di rumah tahanan kelas I Jakarta Timur cabang KPK yang berlokasi di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Guntur.

Saat keluar, Yudhi yang merupakan politisi dari PDI Perjuangan tersebut mengaku hanyalah perantara. "Tidak tahu, saya cuma membawa," kata Yudhi singkat.

KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Yudhi dan Sigit pada Sabtu, 15 Oktober 2016 di beberapa tempat di Kebumen, Jawa Tengah.

Selain itu KPK mengamankan empat orang lain yang masih berstatus saksi yaitu Ketua fraksi PDI-Perjuangan DPRD Kebumen Dian Lestari, anggota DPRD Kebumen dari fraksi PAN Suhartono, Sekretaris Daerah (Sekda) kabupaten Kebumen Andi Pandowo serta Direktur PT OSMA cabang Kebumen Salim. Yudhi, Dian dan Suhartono diketahui sama-sama duduk di Badang Anggaran (Banggar) dan Komisi A yang mengurus bidang hukum dan pemerintahan.

Namun baru Yudhi dan Sigit yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap berdasarkan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×