kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Gubernur Sulteng kalah di praperadilan lawan KPK


Rabu, 12 Oktober 2016 / 17:49 WIB
Gubernur Sulteng kalah di praperadilan lawan KPK


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memenangkan gugatan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam.

Nur Alam menganggap penetapannya sebagai tersangka tidak sah lantaran tidak pernah diperiksa di tingkat penyelidikan. Selain itu, Nur Alam juga mempermasalahkan penyelidik dan penyidik KPK yang bukan berasal dari Polri dan Kejaksaan.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (12/10/2016), dipimpin oleh Hakim tunggal praperadilan I Wayan Karya. Dalam putusannya, Wayan mengatakan, menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Nur Alam untuk seluruhnya.

"Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Wayan saat membacakan putusan di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Rabu (12/10 2016).

Selain itu, Hakim juga menolak seluruh eksepsi pemohon. "Membayar biaya perkara sebesar nihil. Demikian putusan kami," kata Wayan.

Dalam kasus ini, Nur Alam diduga menyalahgunakan wewenang karena menerbitkan SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan dan Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi untuk PT Anugrah Harisma Barakah selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sulawesi Tenggara.

Selain itu, ia juga menerbitkan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada perusahaan yang sama. Nur Alam diduga mendapatkan kick back dari pemberian izin tambang tersebut.

(Fachri Fachrudin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×