Reporter: Adisti Dini Indreswari | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) tahun 2011-2012.
Kemarin, KPK memeriksa anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Partai Golkar, Agun Gunandjar Sudarsa. Agun merupakan mantan anggota Komisi II DPR periode 2009-2014 yang menjadi mitra Kemdagri pada saat pengadaan e-KTP. "Saya menjadi saksi untuk Irman," ujar Agun di KPK, Selasa (11/10).
Agun telah menjawab pertanyaan yang berkaitan dengan tugas dan wewenangnya di Komisi II DPR kepada KPK. Namun, ia enggan menanggapi tudingan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin yang menyebut bahwa sejumlah anggota DPR menikmati aliran dana e-KTP.
Agun juga menolak memberitahu siapa saja yang terlibat dalam korupsi proyek e-KTP. Termasuk kabar Irman melakukan pertemuan di Hotel Crowne dan Hotel Millenium untuk membahas proyek itu. Menurutnya, hal itu tengah dalam penyidikan KPK.
Selain Agun, sejatinya KPK juga memanggil anggota Komisi II DPR dari fraksi Partai Golkar lainnya, yakni Chairuman Harahap. Chairuman dipanggil lantaran ia merupakan Ketua Komisi II DPR periode 2009-2014.
Sejak kasus ini bergulir pada 2015, KPK baru menetapkan dua tersangka, yaitu Irman dan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Kemdagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen e-KTP Sugiharto.
Irman dan Sugiharto diduga secara bersama-sama menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain terkait pengadaan e-KTP tahun 2011-2012 di Kemdagri. Dalam proyek senilai Rp 6 triliun itu, negara diduga dirugikan sekitar Rp 1,1 triliun.
Sebelumnya, Nazaruddin sempat menyebut nama sejumlah pejabat yang terlibat dalam kasus ini. Seperti Mantan Mendagri Gamawan Fauzi dan mantan Ketua DPR Setya Novanto. Tetapi, hingga saat ini KPK belum memanggil dua orang tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News