kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPK tahan Ketua Komisi A DPRD Kebumen


Minggu, 16 Oktober 2016 / 22:59 WIB
KPK tahan Ketua Komisi A DPRD Kebumen


Sumber: Antara | Editor: Yudho Winarto

Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Keduanya diduga menerima suap terkait proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Kebumen dengan total nilai proyek Rp4,8 miliar untuk pengadaan buku, alat peraga dan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

KPK menduga keduanya membuat kesepakatan dengan pengusaha dari Jakarta untuk mendapatkan proyek dengan imbalan 20 persen dari nilai Rp4,8 miliar. Namun kesepakatan yang terjadi adalah Rp750 juta.

Pada OTT kemarin, KPK mengamankan Rp70 juta dari tangan Yudhi sebagai bagian dari kesepakatan.

KPK saat ini pun masih mencari Direktur PT OSMA Grup Hartoyo dan belum menetapkannya sebagai tersangka.

"Itu taktis penyidikan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat ditanya mengapa belum menetapkan Hartoyo sebagai tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×