kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Kasus suap Meikarta, apakah korporasi Lippo ikut terlibat?


Selasa, 16 Oktober 2018 / 09:08 WIB
Kasus suap Meikarta, apakah korporasi Lippo ikut terlibat?
ILUSTRASI. Tersangka Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro tiba di kantor KPK


Reporter: Muhammad Afandi | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro tetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka kasus suap beberapa perizinan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi.

“Billy ditangkap KPK di kediamannya di wilayah Tangerang sekitar pukul 23.10 WIB,” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Senin (15/10).

Saudara kandung tersangka suap Eddy Sindoro ini diduga mengetahui dan berperan sebagai pemberi perintah kepada konsultan Lippo Group untuk memberikan suap agar meloloskan perizinan tersebut.

Seperti yang diketahui perizinan proyek Meikarta tersebut cukup kompleks. Mega proyek tersebut merencanakan pembangunan apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit hingga tempat pendidikan. Untuk itu butuh berbagai perizinan, di antaranya rekomendasi penanggulangan kebakaran, amdal, banjir, tempat sampah hingga lahan makam.

Mahar untuk pelicin perizinan tersebut diketahui mencapai Rp 13 miliar melalui sejumlah dinas. Hingga saat ini telah terealisasi Rp 7 miliar ke beberapa kepala dinas periode April, Mei, dan Juni.

Terkait dengan kasus tersebut, KPK masih perlu pendalaman dan pengembangan adanya kejahatan korporasi. Namun hingga pemeriksaan Senin malam, Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif mengungkapkan bahwa penerimaan uang oleh bupati dan Pemkab Bekasi sejauh ini atas nama Billy.

“Apakah tersangka korporasi, ini tergantung pada pengembanagn proses penyidikan,” ujar Laode di Gedung KPK Senin (15/10).

Mantan terpidana kasus suap anggota KPPU tersebut dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sekadar informasi KPK telah menetapkan 9 orang tersangka dala kasus ini. Sebagai diduga pemberi suap yakni Billy Sindoro Direktur Operasional Lippo Group, Taryudi Konsultan Lippo Group, Fitra Djaja Purnama Konsultan Purnama, Henry Jasmen pegawai Lippo Group.

Sementara pihak yang diduga sebagai penerima suap adalah Neneng Hasanah Yasin Bupati Kabupaten Bekasi, Jamaludin Kepala Dinas PUPR, Sahat MJB Nahar Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kab. Bekasi, Dewi Tisnawati Kepala Dinas DPMPTSP Kab Bekasi, Neneng Rahmi Kepala Bidang Tata Ruang PUPR Kabupaten Bekasi.

Hingga saat ini semua tersangka di atas telah tertangkap, kecuali Kepala Bidang Tata Ruang PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi. Neneng diketahui kabur menggunakan mobil BMW putih usai melakukan transaksi penyerahan uang dari konsultan Lippo Group Taryudi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×