Reporter: Edy Can | Editor: Edy Can
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan bekas Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Eddie Widiono Suwondo. Berdasarkan penyidikan KPK, Eddie telah terbukti melakukan korupsi.
Dalam siaran persnya, Juru bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, Eddie telah merugikan negara sebesar Rp 46,19 miliar. Menurutnya, Eddie telah menunjuk langsung PT Netway Utama dalam pengadaan Rencana Induk Sistem Informasi PLN periode 2004 hingga 2007.
KPK menyatakan, Eddie telah melanggar pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
KPK menahan Eddie di Rumah Tahanan Polres Jakarta Selatan selama 20 hari. KPK juga telah memeriksa beberapa pihak antara lain bekas Direktur Utama PLN Fahmi Mochtar yang juga pernah menjabat petinggi PLN di wilayah distribusi Jakarta-Tangerang, Direktur Marketing PT Netway Ronald D. Djaja, dan pegawai PLN Saibun Sitomp
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News