kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

KPK tahan bekas direktur utama PLN


Kamis, 24 Maret 2011 / 16:54 WIB
KPK tahan bekas direktur utama PLN
ILUSTRASI. Presiden Amerika Serikat Donald Trump menghadiri konferensi pers tentang pandemi virus corona di Rose Garden Gedung Putih, di Washington, Amerika Serikat, Senin (27/4/2020). REUTERS/Carlos Barria


Reporter: Edy Can | Editor: Edy Can

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan bekas Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Eddie Widiono Suwondo. Berdasarkan penyidikan KPK, Eddie telah terbukti melakukan korupsi.

Dalam siaran persnya, Juru bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, Eddie telah merugikan negara sebesar Rp 46,19 miliar. Menurutnya, Eddie telah menunjuk langsung PT Netway Utama dalam pengadaan Rencana Induk Sistem Informasi PLN periode 2004 hingga 2007.

KPK menyatakan, Eddie telah melanggar pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

KPK menahan Eddie di Rumah Tahanan Polres Jakarta Selatan selama 20 hari. KPK juga telah memeriksa beberapa pihak antara lain bekas Direktur Utama PLN Fahmi Mochtar yang juga pernah menjabat petinggi PLN di wilayah distribusi Jakarta-Tangerang, Direktur Marketing PT Netway Ronald D. Djaja, dan pegawai PLN Saibun Sitomp

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×