kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   72.000   2,98%
  • USD/IDR 16.600   0,00   0,00%
  • IDX 8.199   109,59   1,35%
  • KOMPAS100 1.137   18,34   1,64%
  • LQ45 810   14,08   1,77%
  • ISSI 288   3,10   1,09%
  • IDX30 423   7,61   1,83%
  • IDXHIDIV20 479   9,21   1,96%
  • IDX80 126   1,85   1,49%
  • IDXV30 134   1,07   0,80%
  • IDXQ30 134   2,50   1,90%

KPK Tetapkan Mantan Dirut PLN Eddie Widiono Jadi Tersangka


Senin, 22 Maret 2010 / 10:08 WIB
KPK Tetapkan Mantan Dirut PLN Eddie Widiono Jadi Tersangka


Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Mantan Direktur Utama PLN Eddie Widiono tersandung kasus korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan bekas orang nomor satu perusahaan setrum negara ini sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, Eddie tersandung dalam kasus proyek customer information system atau rencana induk sistem informasi yang dikerjakan PLN pada 2006. "Disangkakan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi," ujar Johan di kantornya, Senin (22/3). Akibat perbuatan Eddie, negara diduga dirugikan sekitar Rp 45 miliar.

Sebelumnya juga beberapa petinggi PLN memang sudah tersangkut kasus korupsi. KPK sudah menetapkan Direktur PLN Luar Jawa Bali, Haryadi Sardono, sebagai tersangka. Haryadi diduga telah merugikan negara Rp 80 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×