kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.917.000   -7.000   -0,36%
  • USD/IDR 16.220   -84,00   -0,52%
  • IDX 7.893   101,21   1,30%
  • KOMPAS100 1.117   11,96   1,08%
  • LQ45 830   6,60   0,80%
  • ISSI 263   5,24   2,03%
  • IDX30 429   3,31   0,78%
  • IDXHIDIV20 492   4,68   0,96%
  • IDX80 124   0,93   0,75%
  • IDXV30 128   0,92   0,73%
  • IDXQ30 138   1,74   1,27%

KPK Tetapkan Mantan Dirut PLN Eddie Widiono Jadi Tersangka


Senin, 22 Maret 2010 / 10:08 WIB
KPK Tetapkan Mantan Dirut PLN Eddie Widiono Jadi Tersangka


Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Mantan Direktur Utama PLN Eddie Widiono tersandung kasus korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan bekas orang nomor satu perusahaan setrum negara ini sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, Eddie tersandung dalam kasus proyek customer information system atau rencana induk sistem informasi yang dikerjakan PLN pada 2006. "Disangkakan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi," ujar Johan di kantornya, Senin (22/3). Akibat perbuatan Eddie, negara diduga dirugikan sekitar Rp 45 miliar.

Sebelumnya juga beberapa petinggi PLN memang sudah tersangkut kasus korupsi. KPK sudah menetapkan Direktur PLN Luar Jawa Bali, Haryadi Sardono, sebagai tersangka. Haryadi diduga telah merugikan negara Rp 80 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak Executive Macro Mastery

[X]
×