kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.740.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.708   -71,00   -0,40%
  • IDX 6.526   24,10   0,37%
  • KOMPAS100 849   6,96   0,83%
  • LQ45 645   5,86   0,92%
  • ISSI 228   -0,31   -0,14%
  • IDX30 360   3,72   1,04%
  • IDXHIDIV20 437   4,19   0,97%
  • IDX80 97   0,82   0,85%
  • IDXV30 121   0,51   0,43%
  • IDXQ30 114   1,21   1,07%

KPK Tetapkan Mantan Dirut PLN Eddie Widiono Jadi Tersangka


Senin, 22 Maret 2010 / 10:08 WIB


Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Mantan Direktur Utama PLN Eddie Widiono tersandung kasus korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan bekas orang nomor satu perusahaan setrum negara ini sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, Eddie tersandung dalam kasus proyek customer information system atau rencana induk sistem informasi yang dikerjakan PLN pada 2006. "Disangkakan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi," ujar Johan di kantornya, Senin (22/3). Akibat perbuatan Eddie, negara diduga dirugikan sekitar Rp 45 miliar.

Sebelumnya juga beberapa petinggi PLN memang sudah tersangkut kasus korupsi. KPK sudah menetapkan Direktur PLN Luar Jawa Bali, Haryadi Sardono, sebagai tersangka. Haryadi diduga telah merugikan negara Rp 80 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×