Reporter: RR Putri Werdiningsih |
JAKARTA. Anggota DPRD Seluma Bengkulu, Pirin Wibisono akhirnya menyusul Ketua DPRD Zaryana Rait menjalani penahanan atas kasus dugaan suap proses penyusunan Perda No 2 Tahun 2011 tentang pembuatan jembatan. Lembaga anti rasuah itu menahan yang bersangkutan di Rumah Tahanan Salemba.
"Untuk kepentingan penyidikan, penyidik menitipkan yang bersangkutan selama 20 hari ke depan di rutan Salemba," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, dalam pesan singkatnya, Jumat (28/6).
Sayangnya saat digelandang ke Rutan Guntur, Pirin yang sudah mengenakan rompi tahanan KPK berwarna orange itu enggan memberikan komentar. Penahanan ini hanya berselang seminggu dari ditahannya ketua DPRD Seluma Zaryana Rait.
Kasus suap tersebut merupakan hasil pengembangan yang dilakukan penyidik atas perkara mantan Bupati Seluma Murman Effendi yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Selain Pirin, KPK juga menetapkan Ketua DPRD Zaryana Rait serta dua wakil Ketua DPRD Jonaidi Syahri dan Muhclis Tohir. Mereka dijerat dengan pasal penerimaan suap dan pasal gratifikasi dalam UU Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News