kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Cerita di balik mobil mewah Irjen Djoko Susilo


Jumat, 28 Juni 2013 / 13:29 WIB
Cerita di balik mobil mewah Irjen Djoko Susilo
KPPU masih meneliti dugaan kartel minyak goreng terkait melambungnya harga komoditas tersebut. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/hp.


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Selain didakwa dalam kasus dugaan korupsi simulator Surat Izin Mengemudi (SIM), Mantan Kepala Korlantas Polri Irjen Djoko Susilo juga didakwa melakukan pencucian uang atas harta yang dimilikinya.

Guna membuktikan kasus pencucian uang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menghadirkan kerabat istri keduanya, Mahdiana di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Dalam persidangan itu terungkap, adanya pemberian sejumlah mobil mewah ke sanak keluarga sang jenderal. Tiga saksi dihadirkan yaitu, adik Mahdiana bernama Novi dan suaminya Bambang Ryan Setiadi, serta pamannya Muhammad Zainal Abidin. Saksi membenarkan kalau Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya pernah dipinjam untuk pengurusan pembelian mobil.

Hanya saja, ketiganya sama-sama tidak menyadari kalau peminjaman KTP oleh istri Djoko itu keperluan membeli mobil. Mereka mengaku, baru mengetahuinya setelah dipanggil sebagai saksi dalam pemeriksaan di KPK. "Saya tidak menanyakan, saya kasih saja. Saya pikir itu kakak saya jadi saya tidak memikirkan yang macam-macam," kata Novi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (28/6).

Pengakuan yang sama juga disampaikan Bambang dan Zaenal. Mendengar jawaban itu, Ketua Majelis Hakim Suhartoyo yang memimpin jalannya persidangan sempat merasa heran. Bahkan ia sampai mengatakan, kerabat Mahdiana terlalu mudah meminjamkan KTP tanpa alasan yang jelas.

Dalam kesaksiannya, Novi mengakui kalau KTP dipinjam untuk membeli mobil Fortuner bernomor polisi B 12 DB dan mobil Kijang Inova bernomor polisi B 7 IE. Meski namanya digunakan identitas pemilik mobil, Novi bilang, kesehariannya mobil itu digunakan oleh kakaknya Mahdiana. Namun hingga kini mobil tersebut tidak disita penyidik.

Hal yang sama juga dituturkan suami Novi, Bambang. Pria yang berstatus sebagai perwira polisi itu membenarkan namanya digunakan untuk membeli mobil Jeep Wrangler bernomor polisi B 1379 KJB sekitar tahun 2008 lalu. Sama seperti sebelumnya, mobil yang kini sudah disita KPK itu juga digunakan oleh istri Djoko.

Sementara paman Mahdiana, Zaenal mengakui amanya digunakan untuk membeli mobil Toyota Harrier bernomor polisi B 8706 UJ tahun 2008 dan mobil Toyota Avanza bernomor polisi B 1029 SOH tahun 2011.

Menurutnya, mobil Harrier digunakan oleh Mahdiana dan mobil Avanza digunakan sebagai mobil operasional salon. Belakangan, mobil Avanza justru dibeli Zaenal dengan cara mencicil. "”Mang ini ini mencicil saja sebulan Rp 1 juta selama 5 tahun. Habis itu jadi milik mamang,” kata Zaenal menirukan kata Mahdiana. Sejak itulah, Zaenal mencicil mobil tersebut sejak Juni 2011.

Meski tak hadir di persidangan, terungkap juga adanya pembelian mobil yang dengan atas nama mertua Djoko. Novi membenarkan, mobil Nissan Serena bernomor polisi B 1571 BG yang dibeli tahun 2009 tercatat atas nama ibunya Siti Maropah.

Sayangnya, diantara 6 mobil yang dipersoalkan tersebut hanya 4 saja yang sudah disita penyidik. Tiga mobil itu adalah 1 mobil Toyota Harrier, 1 mobil Nissan Serena, 1 mobil Jeep Wrangler dan 1 mobil Toyota Avanza. Sedangkan mobil Toyota Fortuner dan mobil Kijang Inova dan mobil Toyota Fortuner tidak disita KPK.

Ketika ditanya tanggapannya atas kesaksian keluarga istrinya, Djoko enggan untuk menanggapinya saat ini. Menurutnya ia baru akan menjelaskan semuanya dalam pemeriksaan dirinya sebagai terdakwa. "Saya kenal saksi dan saya akan menjelaskan status kendaraan saat pemeriksaan terdakwa," kata Djoko.

Seperti diketahui, dalam berkas dakwaan disebutkan bahwa, pria yang menyandang jabatan terakhir sebagai Gubernur Akpol itu memiliki harta senilai Rp 53,89 miliar dan US$ 60.000 selama 2003 sampai Maret 2010, serta Rp 42,96 miliar selama 2010-2012.

Harta tersebut terdiri dari 28 tanah dan bangunan yang terletak di Jakarta, Yogyakarta, Surakarta, Semarang, Bogor, Subang dan Bali, 3 Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU), 4 buah mobil dan 6 buah bus pariwisata.

Namun meski demikian, tidak semua harta tersebut dicatatkan sebagai miliknya. Beberapa diantaranya didaftarkan dengan sertifikat atas nama beberapa istrinya seperti Suratmi, Mahdiana, Dipta Anindita.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×