Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakartan kini tengah menyidangkan kasus dugaan korupsi pengurusan kuota impor sapi dengan terdakwa mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaq dan rekannya Ahmad Fathanah.
Belakangan terungkap, ternyata peristiwa tangkap tangan yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilakukan berdasarkan temuan dalam kajian terkait impor daging sapi sejak tahun 2011 lalu.
"Ada kaitannya. Jadi ketika terungkap kami bisa memahami memang bisnis prosesnya seperti itu." kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas kepada KONTAN, Jumat (28/6). Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) itu mengatakan, kajian dimulai sekitar 1,5 tahun sebelum perkara Luthfi dan Fathanah mencuat ke publik.
Busyro menuturkan, temuannya memang menunjukkan bahwa bisnis impor daging sapi kental dengan praktik kartel. Bahkan ia tak segan menyebut dua terdakwa yang kini telah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor itu adalah orang yang diduga menikmati keuntungan dari kartel impor sapi tersebut.
"Yang namanya kartel ini kan eksekutif, nah siapa yaitu yang memperoleh keuntungan dari sistem kartel ini. Siapa? Nah yang sedang disidang ini," imbuhnya. Ia pun berharap, persidangan di Pengadilan Tipikor bisa membuktikan kalau Luthfi dan Fathanah memang menjadi penikmat hasil kartel daging sapi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News