kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.920.000   30.000   1,04%
  • USD/IDR 16.900   45,00   0,27%
  • IDX 7.935   -168,62   -2,08%
  • KOMPAS100 1.117   -23,38   -2,05%
  • LQ45 816   -13,78   -1,66%
  • ISSI 278   -6,99   -2,45%
  • IDX30 426   -6,36   -1,47%
  • IDXHIDIV20 515   -6,10   -1,17%
  • IDX80 125   -2,26   -1,78%
  • IDXV30 139   -2,98   -2,10%
  • IDXQ30 139   -1,10   -0,79%

KPK tahan anggota DPR Charles Mesang


Selasa, 31 Januari 2017 / 22:37 WIB
KPK tahan anggota DPR Charles Mesang


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan anggota DPR Charles Jones Mesang. Charles merupakan salah satu tersangka dari pengembangan kasus Jamaluddien Malik, mantan Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

"CJM ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan kelas 1, di Pomdam Jaya, Guntur," kata Febri Diansyah, Juru bicara KPK, Selasa (31/1).

Charles diduga menerima uang suap sejumlah Rp 9,75 miliar bersama Jamaluddien. Uang tersebut berasal dari anggaran optimalisasi pada Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan pada Kawasan Transmigrasi, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada tahun anggaran 2014. Kala itu, Charles menjabat sebagai anggota Komisi bidang Ketenagakerjaan DPR.

Diperiksa Selasa pagi, Charles keluar dari gedung KPK mengenakan rompi oranye. Ia pun tidak mau menjawab pertanyaan wartawan mengenai penetapan tersangka ini.

Atas perbuatannya, Charles disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×