CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.386.000   -14.000   -1,00%
  • USD/IDR 16.295
  • IDX 7.288   47,89   0,66%
  • KOMPAS100 1.141   4,85   0,43%
  • LQ45 920   4,23   0,46%
  • ISSI 218   1,27   0,58%
  • IDX30 460   1,81   0,40%
  • IDXHIDIV20 553   3,30   0,60%
  • IDX80 128   0,57   0,44%
  • IDXV30 130   1,52   1,18%
  • IDXQ30 155   0,78   0,50%

KPK Tahan 9 Pegawai Kementerian ESDM Terkait Kasus Tukin


Kamis, 15 Juni 2023 / 22:06 WIB
KPK Tahan 9 Pegawai Kementerian ESDM Terkait Kasus Tukin
Sejumlah tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ESDM saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/6/2023).


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan sembilan dari 10 pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku tersangka kasus dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) tahun 2020-2022. 

"Dalam rangka kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan untuk saat ini terhadap sembilan orang dengan masa penahanan pertama 20 hari terhitung 15 Juni sampai 4 Juli 2023," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers daring, Jakarta, Kamis (15/6).

Adapun, sembilan tersangka yang ditahan yaitu Subbagian Perbendaharaan/PPSPM Priyo Andi Gularso; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Novian Hari Subagio; Staf PPK Lernhard Febian Sirait; Bendahara Pengeluaran Christa Handayani Pangaribowo.

Baca Juga: KPK akan Panggil Menteri Pertanian, Begini Kata Jokowi

Kemudian PPK Haryat Prasetyo; Operator SPM Beni Arianto; Penguji Tagihan Hendi; PPABP Rokhmat Annashikhah dan Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi Maria Febri Valentine.

"Tersangka A (Abdullah, Bendahara Pengeluaran) masih akan menjalani pemeriksaan kondisi kesehatannya lebih dahulu dan KPK sudah melakukan koordinasi dengan pihak RS dan PB IDI," kata Firli. 

Firli mengungkapkan negara mengalami kerugian mencapai Rp 27,6 miliar dalam perkara ini. 

KPK, lanjut Firli, telah menerima pengembalian uang sebesar Rp 5,7 miliar dan logam mulia 45 gram sebagai upaya optimalisasi aset hasil korupsi yang dinikmati pelaku dalam perkara tersebut. 

Baca Juga: Respon Denny Indrayana, KMN Ingatkan Dugaan Korupsi Payment Gateway Kemenkumham

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, KPK mengatakan, para pelaku diduga menggunakan modus typo atau salah ketik dengan menambahkan angka nol satu digit, seperti tukin Rp 5 juta menjadi Rp 50 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×