kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

KPK: Grace Tahir Diperiksa Soal Dugaan Penggunaan Uang Rafael Alun


Jumat, 12 Mei 2023 / 14:55 WIB
KPK: Grace Tahir Diperiksa Soal Dugaan Penggunaan Uang Rafael Alun
ILUSTRASI. Direktur Mayapada Hospital Grace Dewi Riady atau Grace Tahir (kanan) menunggu mobil penjemput usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK,


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar pengusaha, Grace Dewi Riady alias Grace Tahir terkait dugaan penggunaan uang Rafael Alun Trisambodo.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik telah memeriksa Grace pada Kamis (11/5/2023) sebagai saksi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael.

Adapun Rafael merupakan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait adanya dugaan penggunaan uang Rafael yang berasal dari berbagai pihak,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (12/5/2023).

Baca Juga: Bekas Pejabat Pajak Rafael Alun Jadi Tersangka Pencucian Uang

Selain Grace, pada hari yang sama penyidik juga memeriksa Albertus Katu dan Timothy William T dari pihak swasta.

Menurut Ali, penyidik menduga Rafael menggunakan uang panasnya untuk membeli aset.

“Rafael Alun Trisambodo diduga gunakan uang gratifikasi untuk beli aset,” ujarnya.

Ditemui awak media usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, putri pendiri Mayapada Group, Dato Sri Tahir, itu lebih memilih bungkam. Ia pun hanya menggelengkan kepala ketika ditanya apakah menerima aliran dana dari Rafael.

KPK sebelumnya menetapkan Rafael sebagai tersangka dugaan gratifikasi setelah melakukan pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Belakangan, KPK menetapkan Rafael sebagai tersangka dugaan TPPU. Status hukum ini ditetapkan setelah KPK menemukan bukti yang cukup bahwa mantan pejabat pajak itu diduga menyamarkan uang hasil korupsi.

Adapun Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar 90.000 dollar Amerika Serikat melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).

Baca Juga: KPK: Penanganan Perkara Rafael Alun Mengarah ke TPPU

Ketua KPK Firli Bahuri menyebut, gratifikasi tersebut diterima dalam kapasitas Rafael sebagai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pada DJP, Kementerian Keuangan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Cecar Grace Tahir Soal Dugaan Penggunaan Uang Rafael Alun",

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×