kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Komite Pengawas Perpajakan akan Pelajari Modus yang Digunakan Rafael Alun Trisambodo


Rabu, 12 April 2023 / 13:36 WIB
Komite Pengawas Perpajakan akan Pelajari Modus yang Digunakan Rafael Alun Trisambodo


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) akan mempelajari modus mantan pegawai Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan dugaan gratifikasi.

Ketua Komwasjak Amien Sunaryadi mengatakan, ketika sudah mengetahui modus yang dilakukan Rafael, maka pihaknya bisa memperbaiki dan memberikan rekomendasi kepada Menteri  Keuangan terkait pengawasan seperti apa yang harus dilakukan ke depannya agar kasus serupa dan kasus-kasus lainnya tidak terulang kembali.

“(Dari kasus Rafael) kira-kira yang dipelajari kan tipologinya. Artinya tipe kejadiannya seperti apa, dan modusnya seperti apa. Dari mempelajari modus itu kan mengidentifikasi mana yang diperbaiki,” tutur Amien kepada awak media, Rabu (12/4).

Baca Juga: Komwasjak Tolak Usulan Pemisahan Ditjen Pajak dari Kemenkeu, Ini Alasannya

Untuk diketahui, Komwasjak adalah komite non struktural yang bersifat independen dalam melakukan fungsi pengawasan aspek strategis bidang perpajakan. 
Tugas Komwasjak adalah membantu Menteri Keuangan dalam melakukan pengawasan dan memberikan rekomendasi yang bersifat strategis terhadap kebijakan dan administrasi Perpajakan pada Badan kebijakan Fiskal (BKF), Ditjen Pajak dan Ditjen Bea dan Cukai.

“Kalau sudah ketemu mana yang harus diperbaiki itu nanti disarankan ke Menteri Keuangan. Karena Komwasjak tugasnya memberi saran  yang bersifat strategis. Alias banyak mengarah ke perbaikan sistemnya,” tambahnya.

Adapun Rafael ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima gratifikasi kurun waktu 12 tahun. Ia disinyalir menerima gratifikasi selama menjadi pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu.

Baca Juga: Kemenkeu Tetapkan Beleid Baru Tentang Komite Pengawas Perpajakan, Ini Fungsinya

Saat ditanya mengapa Komwasjak bisa lengah terkait modus yang dilakukan Rafael, Amien enggan memberikan komentar. Maklum, dirinya baru saja dilantik oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai Ketua Komwasjak pada 3 April 2023 lalu.  

Amien mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan sosialisasi kepada wajib pajak dan asosiasi di berbagai kota, untuk mengetahi permasalahan baik itu di bidang perpajakan dan juga bea cukai. Setelah mengetahui permasalahan tersebut, baru akan didiskusikan terkait apa perlu dilakukan perbaikan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×