Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, penetapan RAT sebagai tersangka dugaan TPPU sebagaimana bukti permulaan awal yang ditemukan tim penyidik KPK dari penerimaan berbagai gratifikasi dalam proses pengurusan perpajakan yang dilakukan RAT.
Diduga kuat ada kepemilikan aset-aset tersangka RAT yang ada tautan dengan dugaan TPPU. Diantaranya dengan menempatkan, mengalihkan, membelanjakan sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta miliknya yang diduga bersumber dari korupsi.
"Atas dasar hal tersebut, benar, KPK saat ini telah kembali menetapkan RAT sebagai tersangka dugaan TPPU," ujar Ali dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/5).
Baca Juga: KPK: Penanganan Perkara Rafael Alun Mengarah ke TPPU
Ali menyatakan, pengumpulan alat bukti saat ini telah dilakukan. Diantaranya dengan melakukan penelusuran berbagai aset dengan melibatkan peran aktif dari unit aset tracing pada Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK.
"Penerapan TPPU sejalan dengan komitmen KPK untuk memaksimalkan penyitaan dan perampasan sebagai asset recovery hasil korupsi," ucap Ali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News