kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

KPK siapkan aturan gratifikasi dokter


Senin, 19 September 2016 / 16:45 WIB
KPK siapkan aturan gratifikasi dokter


Reporter: Adisti Dini Indreswari | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menelusuri laporan tentang aliran dana mencurigakan dari perusahaan farmasi ke dokter. Untuk mencegah kejadian serupa terulang, KPK akan membantu Kementerian Kesehatan (Kemkes) menyusun peraturan tentang gratifikasi di kalangan dokter.

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan menegaskan, dokter yang menerima gratifikasi harus melapor ke KPK, terutama dokter yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS).

Pahala bilang, perusahaan farmasi memang sering memberi sponsorship kepada dokter untuk menghadiri pertemuan ilmiah. Nah, saat ini Kementerian Kesehatan (Kemkes) sedang menggodok peraturan untuk mengatur pemberian sponsorship tersebut supaya tidak menimbulkan konflik kepentingan.

"Sponsorship seharusnya tidak langsung ke dokter, tetapi melalui rumah sakit atau asosiasi," ujar Pahala kepada KONTAN, Senin (19/9).

Dia bilang, poin tersebut akan masuk ke dalam revisi Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomer 14 Tahun 2014 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Kesehatan. Pekan ini KPK akan bertemu dengan Kemkes untuk memberi masukan terkait revisi peraturan.

Sementara itu Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia (GPFI) menyilahkan KPK mengusut dugaan gratifikasi dari perusahaan farmasi. "Silahkan saja dicek. Itu domain KPK," ujar Direktur Eksekutif GPFI Dorodjatun Sanusi.

Menurut Dorodjatun, perusahaan farmasi yang memberi sponsorship langsung kepada dokter sebenarnya tidak menyalahi aturan. "Yang tidak boleh kan memberi gratifikasi," ujarnya.

Dugaan pemberian gratifikasi dari perusahaan farmasi kepada dokter mencuat setelah Ketua KPK Agus Rahardjo bilang, KPK menerima laporan dari Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) tentang perusahaan farmasi yang mentransfer uang senilai Rp 800 miliar ke dokter.

Hingga saat ini KPK belum bisa memberi tahu perkembangan kasus lebih lanjut karena masih dalam penelusuran. Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh KONTAN, ada sekitar 5.000 dokter yang menerima uang tersebut selama 2012-2015.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×