kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Tom Lembong Jadi Tersangka, Diduga Beri Izin Impor Saat Indonesia Tak Kekurangan Gula


Selasa, 29 Oktober 2024 / 21:01 WIB
Tom Lembong Jadi Tersangka, Diduga Beri Izin Impor Saat Indonesia Tak Kekurangan Gula
Kejagung menetapkan mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Tom Lembong sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi. 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar mengatakan, Tom Lembong diduga memberikan izin impor gula dalam kondisi stok gula Tanah Air yang tak mengalami kekurangan. 

“Bahwa pada tahun 2015 berdasarkan rapat koordinasi antar-kementerian, tepatnya telah dilaksanakan 12 Mei 2015, telah disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula,” ujar Abdul di Kantor Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024). 

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Eks Mendag Ini Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula

Abdul menyampaikan, dalam rapat itu pemerintah semestinya tak perlu melakukan impor gula. Namun, di tahun yang sama Tom Lembong memberikan izin untuk tetap mendatangkan stok gula dari luar negeri. 

“Akan tetapi pada tahun yang sama, yaitu tahun 2015, Menteri Perdagangan, yaitu Saudara Tom Lembong memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah 105.000 ton kepada PT AP,” ungkap Abdul. 

“Yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal murni,” kata dia. 

Ia menuturkan, langkah yang diambil Tom Lembong telah melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 527 Tahun 2004, bahwa yang diperbolehkan mengimpor gula kristal putih hanyalah BUMN. 

Baca Juga: Harga Pangan Terkini di Lampung 29 Oktober 2024: Harga Cabai, Bawang, dan Minyak Naik

Sementara itu, PT AP merupakan pihak swasta. Abdul pun menyampaikan, keputusan Tom Lembong diambil sepihak, tanpa berkoordinasi dengan kementerian/lembaga lainnya. 

“Serta, tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan real gula di dalam negeri,” tuturnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Thomas Lembong Jadi Tersangka Korupsi, Diduga Beri Izin Impor Saat Indonesia Tak Kekurangan Gula", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/10/29/20524961/thomas-lembong-jadi-tersangka-korupsi-diduga-beri-izin-impor-saat-indonesia.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×