Sumber: Kompas.com | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki pengelolaan dana haji 2012-2013 di Kementerian Agama, termasuk pengelolaan Dana Abadi Umat (DAU). DAU adalah dana yang dikumpulkan pemerintah Indonesia dan diperoleh dari hasil efisiensi biaya penyelenggaraan ibadah haji dan dari sumber lain.
Wakil Ketua KPK Zulkarnain mengatakan, penyelewengan DAU termasuk tindak pidana korupsi meskipun uang itu berasal dari masyarakat, bukan dari APBN.
"Kalau dana masyarakat dikelola Pemerintah, berarti sudah dana publik. Itu kalau terjadi penyimpangan, disebut korupsi, bukan sekedar penggelapan di situ," kata Zulkarnain di Jakarta, Senin (10/2/2014).
Jika memang ada penyimpangan dalam pengelolaan DAU, katanya, pemerintah harus bertanggung jawab. Pemerintah, kata Zulkarnain, harus mengganti DAU yang diselewengkan tersebut.
"Kan pengelolaannya pemerintah. Jadi undang-undang korupsi itu, keuangan negara itu diperluas, tak hanya dari APBN tapi juga termasuk dana yang dikelola pemerintah," ujar Zulkarnain.
Tahun ini, KPK mulai menyelidiki pengelolaan dana haji tahun anggaran 2012-2013. Penyelidikan tersebut dilakukan karena KPK menduga ada penyimpangan dalam pengelolaan dana haji tersebut.
Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, penyelidikan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dana haji yang masuk ke bagian Pengaduan Masyarakat KPK setahun yang lalu. Laporan masyarakat ini didukung dengan hasil kajian KPK dan data, serta informasi yang diperoleh melalui proses pengumpulan bahan keterangan.
KPK juga mengirimkan timnya ke Mekkah dan Madinah untuk memantau langsung penyelenggaraan haji 2013. Jika ditemukan dua alat bukti yang cukup, menurut Johan, KPK bisa meningkatkan penyelidikan ini ke tahap penyidikan dan menentukan tersangkanya. Terkait penyelidikan dana haji, KPK telah meminta keterangan anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat, Jazuli Juwaini dan Hasrul Azwar.
Jauh sebelum menyelidiki pengelolaan dana haji, KPK telah melakukan kajian terkait penyelenggaraan haji. Menurut Johan, salah satu hasil kajian tersebut merekomendasikan agar pendaftar haji tidak perlu menyetor uang. Sementara itu, Menteri Agama Suryadharma Ali mengaku telah melakukan penataan pengelolan keuangan dana haji.
Selama ini, katanya, Kemenag menerima banyak tudingan terkait pengelolaan dana haji. Misalnya, laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang 29 titik rawan korupsi di Kemenag dan tuduhan lkembaga swadaya masyarkat. Menurut Suryadharma, pembenahan pengelolaan keuangan haji yang telah dilakukan Kementeriannya berkaitan dengan penempatan DAU. Sebelumnya, kata Suryadharma, DAU ditempatkan di 27 bank, dan kini sudah disederhanakan menjadi 17 bank. (Icha Rastika)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News