Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
BANDUNG. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mempertanyakan soal isu dana haji yang muncul menjelang pelaksanaan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) II PPP. Ketua DPP PPP Arwani Thomafi menuturkan, banyak peserta Mukernas yang mencurigai isu dana haji ini untuk menggagalkan rencana pencalonan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali sebagai calon presiden.
"Kok isu dana haji persis dilangsungkannya Mukernas PPP di Bandung. Ada apa ini? Apakah ada settingan tertentu atau apa ini? Banyak yang bertanya ini," ujar Arwani di sela-sela acara Mukernas II PPP, Sabtu (8/2/2014).
Arwani menuturkan Suryadharma Ali yang juga Menteri Agama sudah melakukan perbaikan drastis dalam proses penyelenggaraan haji di Kementerian Agama. Ia mencontohkan, semenjak dipegang Suryadharma, Dirjen Haji dipegang oleh seorang ekonom yakni Anggito Abimanyu.
"Sekelas Anggito itu sudah memberikan jaminan bahwa ada komitmen yang tinggi dan juga hasil kinerja yang bisa kita rasakan terkait peningkatan kualitas penyelenggara," ucapnya.
Sekretaris Fraksi PPP di DPR ini juga mengaku aneh rekening Menteri Agama yang dipersoalkan dalam urusan haji. Menurutnya, rekening itu hanya menggunakan nama Menteri Agama, tetapi pengelolaannya dilakukan pihak Kementerian.
"Jangan pikir itu rekening pribadi SDA. Itu rekening kementerian. Saat sebelum SDA jadi menteri, rekeningnya juga atas nama Menteri Agama," ungkap Arwani.
Penyelidikan dana haji
Komisi Pemberantasan Korupsi mulai menyelidik kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana ibadah haji yang dikelola Kementerian Agama. Penyelidikan difokuskan pada pengelolaan dana haji tahun anggaran 2012-2013.
Kajian KPK menemukan dugaan penyelewengan pengelolaan dana haji, misalnya, dari tidak transparannya pengelolaan bunga dari uang setoran calon anggota jemaah. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pun telah mengaudit pengelolaan dana haji periode 2004-2012. Dari audit tersebut, PPATK menemukan transaksi mencurigakan sebesar Rp 230 miliar yang tidak jelas penggunaannya.
Selama periode tersebut, dana haji yang dikelola mencapai Rp 80 triliun dengan imbalan hasil sekitar Rp 2,3 triliun per tahun. Namun, dana sebanyak itu dinsinyalisasi tidak dikelola secara transparan sehingga berpotensi dikorupsi. Misalnya, pemilihan bank untuk penempatan dana haji tidak dilakukan dengan parameter yang jelas.
Contoh ketidaktransparanan lain adalah mekanisme penukaran valuta asing (valas) dalam penyelenggaraan haji. Penukaran valas selalu dilakukan di tempat penukaran yang itu-itu saja, sementara tidak dijelaskan apa parameter dalam memilih tempat penukaran valas. (Sabrina Asril)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News