kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

KPK segera umumkan status hukum Bambang Soeharto


Kamis, 28 Agustus 2014 / 20:27 WIB
KPK segera umumkan status hukum Bambang Soeharto
ILUSTRASI. Petugas menunjukkan produk emas?Galeri 24 di gerai Pegadaian. (KONTAN/Fransiskus Simbolon)


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengumumkan status hukum Ketua Dewan Pengarah Bapilu Partai Hanura Bambang W Soeharto terkait keterlibatannya dalam kasus korupsi dalam pengurusan perkara tanah yang ditandatangani oleh Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah Nusa Tenggara Barat yang menjerat Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Subri.

KPK telah melakukan gelar perkara (expose) terkait keterlibatan Bambang dalam kasus ini, minggu lalu. Pasalnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat telah menyatakan Bambang turut menjadi penyuap mantan Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Subri.

"Tunggu diumumkan," kata Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja kepada wartawan di kantornya, Kamis (28/8).

Saat ditanya apakah KPK telah memegang hasil expose dan menetapkan tersangka berikutnya dalam kasus tersebut, Adnan tidak membantahnya. "Ya kira-kira gitu lah," kata Adnan seraya tersenyum.

Namun Adnan menambahkan, hingga kini pihaknya masih membutuhkan waktu untuk mendalami beberapa hal terkait kasus tersebut. Oleh karena itu kata Adnan, hasil expose tidak bisa diumumkan dalam waktu dekat.

Dalam amar putusan Subri yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram 25 Juli 2014 lalu, Subri divonis terbukti terlibat dalam pengaturan kasus Along jilid 1 dan percepatan penahanan kasus Along jilid 2. Subri terbukti menerima uang Rp 25 juta dari Nurjanah untuk membiayai aksi demo terkait ditangguhkannya penahanan Along.

Subri juga terbukti menerima hadiah atau janji berupa Hp Samsung dan uang US$ 8.200 yang telah berpindah tangan kepada terdakwa. Uang senilai Rp 100 juta tersebut diberikan oleh Lusita Anie Razak untuk kepengurusan sengketa lahan milik PT Pantai Aan di kawasan Selong Belanak, Lombok Tengah.

Selain itu, Subri juga terbukti menerima janji atau jabatan berupa promosi jabatan sebagai aspidum Banten atau Lampung dari Bambang W Suharto.

Atas perbuatannya, Subri dijatuhi dengan hukuman pidana selama 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsidair enam bulan kurungan.

Kasus ini bermula dari tangkap tangan Subri bersama seorang pengusaha bernama Lusita Anie Razak pada 14 Desember 2013 lalu. Keduanya ditangkap di dalam kamar nomor 206, Hotel Holiday In Resort, Jalan Raya Senggigi, Mangsit, Lombok Barat. Dalam tangkap tangan tersebut, KPK menyita uang sejumlah US$ 8.200.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×